Terancam Hukuman Mati, Roman WN Ukraina jadi Otak Pengendali Lab Narkoba di Bali

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA -  Roman Nazarenko alias RN, pelaku tindak pidana narkotika di salah satu villa kawasan Jimbaran, Badung, Bali, terancam hukuman mati. Roman ternyata punya peran penting sebagai pengendali dalam kasus narkoba itu.

"Pelaku ini kita sangkakan Pasal 114, subsider 112, subsider 127. Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Minggu, 22 Desember 2024.

Roman merupakan pelaku utama atau otak dari kasus narkotika di Bali. Kasus itu berawal adanya pengungkapan clandestine laboratorium yang dikelola dua tersangka sebelumnya yaitu warga negara asal Rusia dan Ukraina.

"Dalam kasus ini kita amankan dua orang warga negara Ukraina dan Rusia yang saat ini berkasnya sudah tahap dua, sudah persiapan sidang oleh pihak JPU dan Kejaksaan," lanjut Mukti.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

"Kemudian, dari sana kita keluarga red notice pada RN di bulan Mei, yang berhasil diamankan pada hari ini," ujarnya.

Adapun dua tersangka sebelumnya berperan sebagai kurir. Sementara, RN merupakan pengendali atas laboratorium tersebut.

Peran RN sangat penting karena selain sebagai pengendali juga mengatur cara pembuatan basement. 

Bandar Narkoba yang Picu Penyerangan dan Pembakaran Motor Polisi di Belawan Ditangkap

"Mulai dari bikin laboratorium, sampai pesan barang. Dan, dia juga yang membuat basement," tuturnya. 

Dia menyebut peran RN dengan merancang basement di dalam vila yang seolah tak terlihat.

Menko Yusril Jelaskan Alasan Prabowo Tolak Koruptor Dihukum Mati

"Waktu di Bali itu kan ada vila tanpa basement. Tapi, dia ada basement di dalem. Jadi underground, itu dia yang rancang," jelas Mukti.

Saat dilakukan penangkapan, RN sempat  melarikan diri ke Thailand. RN sudah berada di negara tersebut selama 109 hari.

Amnesty International Sebut Hukuman Mati di Indonesia Terus Bertambah

"Dan, kita tangkap itu di Bandara saat akan ke Dubai. Untuk sedang apanya di Thailand akan kita selidiki lebih lanjut. Dalam kasus ini, yang namanya bandar akan kita TPPU-kan," tuturnya.
 

In Dragon

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Dituntut Hukuman Mati

Indra Septriaman alias In Dragon pembunuh Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Pariaman dituntut hukuman mati

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025