Kakak Tewas Usai Ditikam Adik Perempuannya di Mojokerto

Jenazah korban penikaman di Mojokerto. (Foto: M Lutfi Hermansyah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Mojokerto, VIVA – Seorang pria berinisial W (24 tahun), warga Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meregang nyawa setelah ditikam dengan pisau oleh adik perempuannya yang masih di bawah umur. Pelaku sudah diamankan polisi.

Ayah di Papua Bunuh Anak Tirinya, Dicekik lalu Dibuang ke Laut

Sabar, anggota BPD Kembangbelor, mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi di rumah korban pada Minggu, 22 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditemukan, korban dalam kondisi terkapar dengan luka tusuk di bagian dada. 

Bersama warga, Sabar kemudian membantu mengevakuasi korban. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. "Waktu pertama ditemukan posisi [korban] lemas tidak sadarkan diri lalu dibawa ke rumah sakit," katanya.

Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 278 Juta yang Diajukan Keluarga Korban

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

Berdasarkan keterangan warga setempat, sebelum aksi penikaman terjadi, korban dan pelaku yang masih berusia 16 tahun terlibat cekcok. Belum diketahui apa soal yang menyebabkan kakak-adik itu bertengkar.

Oknum TNI AL Ceritakan Detik-detik Bunuh Jurnalis

“Untuk kronologi saya belum tahu sendiri. Teman-teman dari kepolisian tadi sudah memeriksa, BB (barang bukti) sudah ditemukan, keterangan dari dia [adik korban] sudah klir," ujar Sabar. 

Pelaku, lanjut Sabar, sudah ditangkap oleh petugas kepolisian. "Tapi bukan untuk ditahan, supaya tenang pikirannya dengan kerabatnya juga [mendampingi], ada bapaknya juga,” kata Sabar. 

Dia menambahkan, korban merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Ia menyebutkan, terduga pelaku memiliki gangguan mental semenjak ibunya meninggal dunia dua tahun lalu. Bahkan, saat ini korban sudah putus sekolah. 

Oknum TNI AL, Kelasi Dua Dede Irawan menghadiri sidang tuntutan kasus pembunuhan sales mobil di Aceh Utara. VIVA/Dani Randi

Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oditur Militer pada Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh juga menuntut Kelasi Dua Dede Irawan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari prajurit TNI AL.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2025