Peserta Pesta Seks Tukar Pasangan di Jakarta-Bali Juga Terancam Bakal Dijerat Pidana

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jakarta, VIVA - Polisi menyebut para peserta pesta seks swinger atau bertukar pasangan di Jakarta hingga Bali terancam dijerat hukuman pidana. Jeratan pidana itu bukan cuma untuk penyelenggara.

Ferry Irwandi soal Diusut Pidana Dansatsiber TNI: Dear Jenderal, Saya Tidak Lari Kemana-mana

"Ketika mereka (peserta) secara sadar, makanya ini masih pendalaman. Secara sadar untuk dijadikan objek seks, melakukan distribusi atau produksi pelanggaran pornografi ini pasti akan dijerat dengan ancaman Undang-undang Pornografi," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu, Senin, 13 Januari 2025.

Website swxxx.com tempat pendaftaran pesta seks itu punya member 17 ribu orang. Peserta tak dipungut biaya untuk mengikuti pesta tabu tersebut. 

Penangkapan Pelaku Penghasutan untuk Lindungi Kepentingan Umum dan Anak Korban

Hubungan seks

Photo :
  • times of india

Sejauh ini, polisi baru menetapkan pasangan suami istri atau pasutri berinisial IG (39) dan KS (39) sebagai tersangka. Peran pasutri itu sebagai penyelenggara pesta seks tukar pasangan.

Kinerja Tetap Positif, BPJS Ketenagakerjaan Catat Berbagai Capaian Sepanjang 2024

"Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan. Ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan," jelas Roberto.

Sebelumnya, polisi membongkar kasus pesta seks tukar pasangan yang digelar di Jakarta hingga Bali. Kasus yang heboh itu terbongkar setelah munculnya iklan pesta seks tukar pasangan di salah satu website. 

"Kasus yang diungkap adalah adanya pendistribusian dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan pesta seks, dan bertukar pasangan," ujar Kombes Ade pada Kamis, 9 Januari 2025.


 

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

Mulai Usut Pidana Ojol Affan Kurniawan, Bareskrim Blak-blakan Progresnya

Bareskrim Polri resmi turun tangan mengusut dugaan tindak pidana dalam tragedi berdarah driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025