Polisi Tangkap Ortu yang Tinggalkan Anaknya Meninggal di IGD RS Jakbar

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Polsek Grogol Petamburan telah mengamankan pasangan suami istri yang meninggalkan anaknya berusia 5 bulan usai meninggal dunia di IGD Rumah Sakit (RS). Kedua tersangka berinisial H (ayah) dan BU (ibu) ditangkap pada Senin malam di sebuah kos-kosan di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Bali International Hospital Dinilai jadi Roda Penggerak Ekonomi Baru bagi Warga Lokal

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari kedua tersangka.

"Keduanya sudah kita amankan di salah satu tempat kos di wilayah kita juga. Mereka memang diketahui menelantarkan anak tersebut dengan alasan tidak memiliki biaya,” ujar AKP Aprino, Senin 13 Januari 2025.

Sekolah Rakyat Launching Akhir Juli 2025, Makan Siswa Ditanggung Negara 3 Kali Sehari

Ilustrasi bayi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sebelumnya, bayi perempuan tersebut ditemukan meninggal di rumahnya di sekitar wilayah Sumber Waras. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena jenazah bayi tersebut dibiarkan tanpa penanganan selama beberapa waktu.

Praz Teguh Masuk RS hingga Banyak Artis Kasih Doa, Sakit Apa?

Proses penangkapan pasangan ini memakan waktu lebih dari dua pekan karena mereka terus berpindah-pindah tempat tinggal. Meski demikian, petugas berhasil melacak keberadaan mereka yang masih berada di sekitar wilayah Grogol Petamburan dan Tambora.

“Kendala utamanya adalah perpindahan tempat tinggal, tetapi tetap di wilayah sekitar sini,” jelas AKP Aprino.

H, sang ayah, diketahui bekerja di sebuah konveksi di wilayah tersebut, sedangkan BU adalah seorang ibu rumah tangga. Bayi yang meninggal merupakan anak pertama pasangan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, baik H maupun BU sudah mengetahui kondisi anak mereka, namun tidak mengambil langkah untuk memberikan penanganan yang semestinya.

Kedua tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal terkait penelantaran anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

“Keduanya sudah ditahan dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata AKP Aprino.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan anak-anak, terutama dalam situasi keluarga yang mengalami tekanan ekonomi. Polsek Grogol Petamburan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa di lingkungan sekitar.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk menggali lebih dalam motif di balik tindakan penelantaran ini.

Ahmad Dhani.

Anak Dibully, Ahmad Dhani Lapor ke KPAI: Kita Akan Masukkan Penjara!

Ahmad Dhani menyambangi kantor KPAI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 9 Juli 2025. Kedatangan Ahmad Dhani dalam rangka menindaklanjuti kasus perundungan anaknya.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2025