Mabuk dan Sawer Biduan Pakai Dana Desa, Syamsul Kades Harimau Tandang Divonis 5 Tahun Bui

Terdakwa Syamsul dihadirkan dalam sidang vonis dugaan korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang, VIVA - Oknum Kepala Desa Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Syamsul dijatuhi vonis hukuman pidana lima tahun. Syamsul dijatuhi vonis karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Jerat Eks Dirjen Aptika Kominfo, Kejari Jakpus Peluang Kembangkan TPPU di Kasus Korupsi PDNS

Terdakwa Syamsul berbuat konyol menyalahgunakan dana desa untuk mabuk-mabukan serta menyawer biduan di tempat karaoke.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, Kristanto Sahat H Sianipar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor palembang, Senin, 13 Januari 2025.

Diduga Milik Tersangka Anwar Sadad, KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa Syamsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp383 juta lebih.

Ilustrasi tahanan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO
Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah

Menurut hakim, terdakwa Syamsul dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan," demikian hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Selain pidana penjara, terdakwa Syamsul juga dijatuhkan pidana tambahan Uang Penganti (UP) sebesar Rp383,9 juta. Namun, bila uang tersebut tidak sanggup terdakwa bayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Usai putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, menuntut terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itum jaksa menuntut denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Eks Dirjen Aptika Kominfo Terima Suap Rp11 M terkait Korupsi Proyek PDNS

Dua Eks Pejabat Kominfo Terima Suap Rp11 M buntut Korupsi Proyek PDNS

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025