Pendam Hasrat Puluhan Tahun Pernah jadi Korban, Pria di Tasikmalaya Sodomi Bocah di Teras Mushola

Tersangka kasus seks menyimpang (Sodomi) berinisial S diperiksa petugas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Tasikmalaya, VIVA – Dengan dalih puluhan tahun menahan hasrat yang menyimpang, seorang pria berinisial S (44), di Tasikmalaya Jawa Barat, nekat sodomi dua bocah laki-laki. Tersangka tega melakukan perbuatan seks menyimpang kepada dua bocah yang berusia 14 dan 16 tahun.

Masih Libur Sekolah, Yuk Ajak Anak Belajar Bikin Sushi Hingga Ikut Lomba Mewarnai

Bejatnya, aksi tak senonoh pelaku tersebut dilakukan di teras mushola yang berdekatan dengan tempat dia usaha.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan bahwa selain melakukan seks menyimpang, tersangka juga melakukan oral seks. Kedua bocah mengikuti keinginan tersangka karena iming-iming wifi gratis dan akun mobile legend. Juga diberi uang dan rokok.

Shahnaz Haque Kasih Tips Cara Bimbing Anak di Era Digital

"TKP nya di dekat toko milik tersangka di Kecamatan Cikalong Tasikmalaya, persisnya di teras mushola dekat gazebo yang disediakan oleh tersangka, " ujarnya, Selasa 14 Januari 2025.

Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya, terus mendalami kasus tersebut, untuk mengetahui apakah ada kemungkinan korban lainnya. Pengakuan sementara tersangka, bahwa dirinya pernah jadi korban serupa 35 tahun lalu, selama itu pula tersangka menahan berbuat hasrat menyimpang tersebut.

Cuma Rp30 Ribu, Bisa Ajak Anak Liburan Penuh Edukasi dan Menyenangkan

"Padahal tersangka ini memiliki istri dan empat anak, sejauh ini dia mengaku dendam karena pernah jadi korban perbuatan serupa," ungkap Ridwan.

Lanjut Ridwan, kemungkinan adanya korban lain karena wifi dan gazebo disediakan agar banyak anak yang nongkrong untuk menikmati internet gratis. Adapun kasus terungkap setelah salah satu korban yang disuruh belanja ke toko tersangka tak kunjung pulang. Diperoleh kabar oleh orangtua korban jika anaknya menjadi korban seks menyimpang.

" Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (kiri) dan Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha saat memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan 2 oknum perwira Polres Asahan (B.S.Putra/VIVA)

Polda Sumut Bilang Perempuan dalam Mobil Dinas Propam Polres Tapsel yang Terlibat Tabrak Lari adalah Guru Anak Polisi

Kasus mobil patroli milik Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang diduga terlibat tabrak lari di Kota Medan, Sumut, terus bergulir dan menyita perhatian publik.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025