Bandar Narkoba di Lahat Terancam Hukuman Mati Usai Tikam Polisi Hingga Meninggal saat Penggerebekan

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang, VIVA – Dua terduga bandar narkoba yang menikam tiga anggota polisi saat penggerebekan di Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terancam hukuman mati. Kedua tersangka ialah Ebi dan Lindi.

Terungkap! Mayat Wanita Terborgol di Cisauk Dibunuh, Pelaku Ternyata Tiga Orang

Diketahui, penggerebekan ini berlangsung pada Rabu dini hari, 22 Januari 2025. Saat penggerebekan berlangsung, terduga pelaku melakukan perlawanan hingga tiga anggota polisi terkena sabetan senjata tajam.

Ketiga polisi yang ditikam, dua di antaranya bernama Bripka Kuntho Wibisono dan Brigadir Didit Prasetya. Keduanya mengalami luka-luka. Sementara Briptu Anumerta Faras Nahbah Athalla, meninggal dunia akibat terkena sabetan pisau di bagian perut.

Dihentikan Polisi, Perempuan Ini Diminta Tunjukkan SIM Jakarta, Bagaimana Aturannya?

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, bahwa kedua pelaku saat ini sudah diamankan.

"Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis ganja," ungkap Sunarto, saat diwawancarai di Polda Sumatera Selatan, Jumat, 24 Januari 2025. 

Kecelakaan Maut Motor Vs Mobil Pagi Buta di CSW, Satu Orang Tewas

Kata Sunarto, pelaku bukan hanya bandar yang meresahkan warga Kabupaten lahat. Namun merupakan residivis dari Polres Empat Lawang, terkait kasus pencurian dan juga narkoba.

"Keduanya terancam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena sengaja melukai anggota dan menyebabkan salah satu meninggal dunia, serta dikenai pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," tegas Sunarto.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan

Satu Polisi Tewas di Acara Hiburan Rakyat Pernikahan Wagub Garut-Anak Dedi Mulyadi, Ini Penyebabnya

Total ada tiga orang yang tewas dalam acara ini. Dua lagi merupakan warga sipil.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025