Jasad Pria yang Ditemukan di Sungai Silau Asahan Ternyata Korban Pengeroyokan di Warung Tuak

Kedua pelaku saat dihadiri jumpa pers di Mako Polres Asahan.(dok Polres Asahan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Asahan, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, berhasil mengungkap kematian Niko, yang jasadnya ditemukan di Sungai Silau, di Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu, 22 Januari 2025 lalu. 

Aktivitas Terakhir Diplomat Kemlu di GI Sebelum Tewas Dilakban, Ternyata Ditemani Sosok...

Jasad korban ditemukan pada hari itu, sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian, petugas kepolisian melakukan evakuasi dan visum jasad Niko yang merupakan warga Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan di tubuh korban ditemukan bekas luka memar di tubuhnya dan diduga dianiaya. Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan kematian Niko.

Ungkap Kematian Diplomat Kemlu Tewas Dilakban, Polisi Libatkan Komnas HAM hingga Ahli Forensik dalam Gelar Perkara

Polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku. Namun berhasil ditangkap dua pelaku, masing-masing berinsial S alias A (35) dan K alias M (40).

"Dua pelaku, alhamdulillah sudah kami amankan. Satu lagi (tersangka) inisial S masih masuk DPO (daftar pencarian orang)," ucap Afdal, dalam keterangan pers, Sabtu 1 Februari 2025.

Baru Antar Penumpang, Tukang Ojek di Papua Tiba-tiba Ditebas OTK

Dalam hasil penyidikan tersebut, menyebutkan penganiayaan itu terjadi di warung tuak di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Senin 20 Januari 2025.

Kapolres Asahan menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari cekcot mulut antara para pelaku dengan korban di warung tuak tersebut. Para pelaku kemudian memukuli korban. Selanjutnya, korban lari ke arah sungai dan jatuh dalam keadaan mabuk.   

"Diduga saat itu korban dalam keadaan mabuk dan yang bersangkutan sempoyongan masuklah dalam sungai, sehingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia," jelas Afdal. 

Diduga perkelahian hingga penganiayaan tersebut dipicu karena sama-sama mabuk. Kini, kedua pelaku sudah di tahan di Mako Polres Asahan, untuk proses hukum selanjutnya. 

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 3 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Afdal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya