Ditawari Kerja Sebagai Pelayan, Wanita di Semarang Malah Dijual Jadi LC dan PSK
- tvOne/Didiet Cordiaz
Semarang, VIVA - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjadikan seseorang sebagai pekerja seks komersial (PSK), diungkap Polda Jawa Tengah. Seorang wanita berinisial Sukini alias Tini (40), ditetapkan jadi tersangka.
“Korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka. Lalu korban mengadu kepada orang tuanya bahwa dipaksa untuk bekerja sebagai PSK,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, Selasa, 4 Februari 2025.
Ilustrasi prostitusi (PSK)
- VIVA/Andrew Tito
Kata dia, korban menolak hal tersebut dan minta izin untuk pulang. Tapi, korban harus bayar uang senilai Rp1 juta kalau memang mau pulang. Orang tua korban didampingi UPTD Provinsi Jawa Tengah lantas buat laporan polisi lalu dilakukan penyidikan hingga tersangka kini ditahan.
Berdasar pendalaman diketahui tersangka punya usaha karaoke dan sewa kamar untuk pemandu lagu/LC yang bakal memberikan layanan jasa berhubungan badan dengan pengunjung.
“Tersangka mengambil keuntungan Rp20.000 dari sewa LC dan Rp50.000 dari sewa kamar open BO,” ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, tempat usaha tersangka berada di area Gunung Kemukus. Di sana banyak hal serupa. Adapun atas hal ini pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian, pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencaharian. Lalu, Pasal 506 KUHP mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.
