Ditawari Kerja Sebagai Pelayan, Wanita di Semarang Malah Dijual Jadi LC dan PSK

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang, VIVA - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjadikan seseorang sebagai pekerja seks komersial (PSK), diungkap Polda Jawa Tengah. Seorang wanita berinisial Sukini alias Tini (40), ditetapkan jadi tersangka.

Lebih Dari 20 DPC PPP di Jateng Solid Dukung Mardiono di Muktamar X

“Korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka. Lalu korban mengadu kepada orang tuanya bahwa dipaksa untuk bekerja sebagai PSK,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, Selasa, 4 Februari 2025.

Ilustrasi prostitusi (PSK)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Sempat Ditertibkan Satpol PP, Daerah 'Tembok Bolong' Jatinegara Masih Ramai PSK Mangkal

Kata dia, korban menolak hal tersebut dan minta izin untuk pulang. Tapi, korban harus bayar uang senilai Rp1 juta kalau memang mau pulang. Orang tua korban didampingi UPTD Provinsi Jawa Tengah lantas buat laporan polisi lalu dilakukan penyidikan hingga tersangka kini ditahan.

Berdasar pendalaman diketahui tersangka punya usaha karaoke dan sewa kamar untuk pemandu lagu/LC yang bakal memberikan layanan jasa berhubungan badan dengan pengunjung.

Motif Titus Tusuk Okta hingga Tewas di Indekos Tegal, Sakit Hati dan Kurang Puas 'Layanan' Korban

“Tersangka mengambil keuntungan Rp20.000 dari sewa LC dan Rp50.000 dari sewa kamar open BO,” ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, tempat usaha tersangka berada di area Gunung Kemukus. Di sana banyak hal serupa. Adapun atas hal ini pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian, pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencaharian. Lalu, Pasal 506 KUHP mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.

Fani saat berada di Kejari Kota Kupang

Mahasiswi Pemasok Anak Korban Cabul AKBP Fajar Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dalam kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025