Tragis! Bocah 13 Tahun Dianiaya di Pesta Keluarga, Pelaku Belum Ditangkap
- Vera Bahali/tvOne
Manggarai Barat, VIVA – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial AW (13), warga Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, masih belum mengalami perkembangan hingga Kamis (13/02/2025). Ayah korban, Konstantinus Benkoming (43), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MS (44) masih bebas berkeliaran di kampung mereka.
Konstantinus menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 31 Juli 2024. Saat itu, pelaku menganiaya korban di sebuah pesta keluarga. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sanonggoang pada 1 Agustus 2024.
"Awalnya, saya yang berselisih dengan pelaku. Dia datang mencari saya ke rumah dan merusak perabotan. Karena tidak menemukan saya, dia justru melampiaskan amarahnya kepada anak saya yang sedang mencuci piring di pesta. Dia menampar, menendang, dan menginjak anak saya," ujar Konstantinus, Kamis pagi (13/02/2025).
Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Barat, NTT
- Vera Bahali/tvOne
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuh, serta nyeri di bagian bawah perut.
Kanit Reskrim Polsek Sanonggoang, Aipda Gufron, menyatakan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan, tetapi terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan Barang.
"Kami telah memeriksa pelapor, korban, serta sembilan saksi, menyita barang bukti, dan mempersiapkan penetapan tersangka. Rencana gelar perkara akan dilakukan besok (14/02), namun Kasat Reskrim masih berada di Kupang," jelas Gufron.
Sebelumnya, setelah kasus ini dilaporkan dan korban menjalani visum, ia sempat dirawat selama dua minggu di Rumah Perlindungan Anak dan Perempuan SSpS Labuan Bajo. (Vera Bahali/tvOne/NTT)
