Demi Follower, Pemuda di Mamuju Sebar Video Porno di Media Sosialnya
- ANTARA/Ardika/am.
Mamuju, VIVA – Seorang pemuda inisial ARL di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kini harus berurusan dengan hukum. Pemuda 27 tahun itu diamankan polisi gara-gara menyebarkan video porno ke jejaring media sosial.
Kasubdit Siber Ditkrimsus Polda Sulawesi Barat, AKBP Joko Kusumadinata mengatakan, terduga pelaku nekat mengunggah video tak senonoh hanya untuk menambah follower atau pengikutnya di media sosial Facebook.
"Terduga pelaku melakukan tindak pidana dengan menyebarkan video asusila yang sebelumnya viral di media sosial," ujar AKBP Joko kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025
Dia menerangkan, bahwa pelaku menyebarkan konten porno dengan menyebut lokasi kejadiannya di Kabupaten Mamuju. Hal itu sontak menjadi viral ditanggapi banyak netizen. Namun setelah diselidiki, ternyata video yang disebarkan pelaku merupakan video lama kemudian pengambilan gambarnya bukan di Mamuju.
"Awalnya disebarkan di Medsos FB dan menyebut lokasinya di Mamuju. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata itu video lama da video tersebut bukan terjadi di wilayah Mamuju, Sulbar," ungkapnya
Dari hasil pemeriksaan, kata Joko, pelaku sengaja menyebar konten porno itu semata-mata hanya untuk menambah jumlah pengikutnya di FB. Hal itu dilakukan juga karena pelaku tergiur akan memperoleh uang dari konten-konten yang diunggahnya.
"Motif pelaku melakukan penyebaran video diketahui untuk menambah follower saja. Dari situ, pelaku tergiur akan mendapatkan uang dari konten yang disebar," katanya.
Joko menegaskan bahwa pelaku kemudian diamankan tim Siber Polda Sulbar setelah menerima laporan penyebaran konten porno.
Pelaku diamankan di Rumah Sakit Regional Sulbar di Kecamatan Simboro, Mamuju pada Rabu 12 Februari 2025 malam.
"Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif," katanya
Lebih lanjut, Joko mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Pentingnya berhati-hati dalam membagikan informasi atau konten, khususnya yang bersifat sensitif dan berpotensi merugikan diri sendiri maupun pihak lain," terang Joko.
