Marbot Masjid di Simalung Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Laki-laki yang Hendak Mengaji

Polres Simalungun saat memberikan keterangan pers kasus pencabulan.(dok Polres Simalungun)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Simalungun, VIVA - Seorang marbot masjid di Kabupaten Simalungun, berinsial Z (24) ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.

Pengakuan Mengejutkan Pria Paruh Baya Kenapa Nekat Lecehkan Penumpang Citilink

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu siang, 15 Februari 2025. Di mana, korban saat itu akan mengikuti pengajian di Masjid tersebut. 

"Seorang marbot melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak, yang akan melaksanakan belajar mengaji di masjid tersebut dengan seorang ustaz," ucap Verry pada Kamis, 20 Februari 2025.

Baru Pulang dari Luar Negeri, 1 Lagi Penjual Bayi ke Singapura Dijemput Polisi di Bandara Soetta

Polres Simalungun saat memberikan keterangan pers kasus pencabulan.(dok Polres Simalungun)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Korban bersama rekannya datang ke masjid lebih awal. Kemudian, Z mengajak anak laki-laki itu ke ruangan sekretariat masjid dan duduk kursi sambil diberikan pinjam handphone untuk menonton youtube. 

Terungkap! Alasan Brigadir Ade Aniaya dan Bunuh Bayinya

Selanjutnya, pelaku membuka celana korban dengan meraba kemaluannya hingga dimasukkan ke dalam mulut pelaku. Kemudian, anak laki-laki tersebut ejakulasi hingga spermanya ditelan pelaku.

"Setelah sang anak ejakulasi, tersangka meminum sperma anak tersebut," tutur Very.

Atas kejadian itu, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu korban. Selanjutnya, orang tua korban membuat laporan ke Mako Polres Simalungun. Lalu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada hari kejadian tersebut. 

Very mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap Z, yang mengakui perbuatannya terhadap korban itu. "Baru pertama kali dilakukan marbot ke anak tersebut, itu pengakuan kepada penyidik kita," kata Verry. 

Kini, kasus dugaan pencabulan tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Sedangkan, Z sudah resmi ditahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. 

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus pencabulan ini, diduga korban lebih dari satu orang. 

"Informasinya, yang kita dapat dari lokasi bahwasanya korban yang melapor ini korban keempat, korban pertama, kedua, ketiga enggak speak up. Masih didalami," jelas Ricardo. 

Atas perbuatannya, Z dijerat dengan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," jelas Ricardo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya