Ditangkap Polisi, Pelaku Eksibisionis ke Siswi SD di Pesanggrahan Jaksel Ternyata Pelatih Tinju
- Attila Szilvasi/Daily Mail Australia
Jakarta, VIVA – Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap pelaku eksibisionisme ke siswi Sekolah Dasar (SD) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aksi bejat pelaku itu dilakukan pada Rabu 26 Februari 2025.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam menjelaskan pelaku berinisial MS (36) yang merupakan atlet sekaligus pelatih tinju.
"Pelaku MS atlet dan pelatih tinju," kata AKP Seala Syah Alam di Polsek Pesanggrahan, Senin 3 Maret 2025.
Seala menuturkan MS ditangkap di sebuah bengkel di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
Ilustrasi pelaku
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Eks Kapolsek Pagedangan itu mengatakan pelaku diciduk usai polisi mendapatkan informasi aksi bejatnya melalui rekaman CCTV yang juga beredar di sosial media.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).Â
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya, pelaku MS (36) yang meresahkan karena aksi bejatnya dicicuk polisi. Dalam aksinya, modus pelaku sengaja terlihat mengikuti bocah berusia 10 tahun.Â
Saat itu, korban tengah jalan kaki hendak pulang dari sekolahnya. MS menaiki kendaraan motor Honda Beat melancarkan aksinya sambil menunggu kondisi jalan yang sepi.Â
Pun, saat di gang sempit, pelaku berhenti lalu melancarkan aksi onani. Korban ketika itu melintas di depan pelaku yang sudah berbuat bejat. Aksi pelaku MS terekam kamera CCTV warga sekitar.
Â