Seorang Ayah Tega Habisi Nyawa Dua Anak Kandungnya

Polisi olah TKP ayah bunuh anak di Timor Tengah Selatan, NTT
Sumber :
  • dok.polisi/Jo Kenaru

NTT, VIVA – Sebuah tragedi memilukan mengguncang masyarakat Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang ayah berinisial Yani Taniu (41), warga Oelo'o, Desa Skinu, diduga menghabisi nyawa dua anak kandungnya dan melukai satu korban lainnya di Kali Noeponof pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WITA.

Panca Peragakan Upaya Bunuh Diri Berulang Kali di Rekontruksi, Darahnya Buat Nulis 'Puas Bunda'

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jol Ndolu, mengonfirmasi kejadian tersebut. "Kedua korban, ST (14) dan DK (4), ditemukan sudah tidak bernyawa saat personel tiba di lokasi kejadian, sedangkan korban NL mengalami luka berat," ungkapnya pada Rabu, 5 Maret 2025.

Polisi olah TKP ayah bunuh anak di Timor Tengah Selatan, NTT

Photo :
  • dok.polisi/Jo Kenaru
Detik-detik Panca Aniaya Istri, Sisir Rambut Lalu Jambak dan Jedotin Kepala Korban Berkali-kali

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tragis ini bermula ketika Yani Taniu bersama keluarganya berada di kebun untuk menjaga tanaman jagung dari hama kera. Saat itu, istri pelaku, Lefernia Bobe (39), mengajak suaminya dan kedua anak mereka untuk mencari udang di kali.

Namun, tiba-tiba Yani Taniu marah dan melempar batu ke arah istrinya. Lefernia yang ketakutan segera berteriak dan mengajak anak-anaknya melarikan diri. Pelaku kemudian mengejar mereka, berhasil menangkap anak bungsunya, Desika Taniu (4), dan menghabisinya dengan parang di bagian kepala. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengejar dan menyerang anak sulungnya, Sarifa Taniu (14), dengan cara yang sama.

Panca Bohongi Anaknya yang Bontot, Ngaku Mau Tidurkan Padahal Bunuh

Istri pelaku yang berhasil melarikan diri segera meminta pertolongan kepada warga sekitar. Dua warga, Melkisedek Taloim dan Nikanor Leni, datang untuk menolong, namun pelaku justru menyerang Nikanor Leni hingga melukai tangan kirinya. Massa yang mulai berdatangan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini, Yani Taniu telah ditahan di Polres TTS dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Zadok Lubalu, pelaku curiga bahwa istrinya sengaja mengajaknya ke kebun dengan niat untuk membunuhnya, sehingga istrinya dapat menikah lagi. (Jo Kenaru/tvOne/NTT)

Tersangka Panca Darmansyah saat rekontruksi di Jagakarsa, Jaksel.

Tega Bunuh Empat Anaknya gegara Cemburu ke Istri, Panca Ternyata Tulis Ini di Laptop

Tersangka Panca Darmansyah tega menghabisi nyawa empat anaknya. Panca memperagakan 42 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap empat anaknya.

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2023