Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Tampang Pria Penusuk Mantan Pacarnya di Thamrin City
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Muhammad Nur Afizin (19) dijerat pasal berat atas perbuatannya menusuk mantan pacarnya S (19) di Mal Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, Minggu, 9 Maret 2025.
Saat ini, MNA dan rekannya Fahrul Fahrijal (FF) telah ditahan di Markas Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Mantan Kapolsek Metro Gambir ini mengatakan penangkapan keduanya merupakan respons cepat mereka.
"Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya wanita berinisial S (19) karena tidak terima hubungannya diputus di Mall Thamrin City, Jakarta Pusat pada Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku penusukan bersama temannya saat ini sudah berhasil ditangkap.
"Pelaku berinisial MNA ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya, FF (20) diamankan di Bekasi. Keduanya terlibat dalam aksi penusukan terhadap korban berinisial S (19), yang diduga bermotif sakit hati," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
