Temuan Mencengangkan Saat 3 Ponsel Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Bocah Diperiksa

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers pengungkapan kasus deepfake video Presiden RI Prabowo Subianto, Kamis, 23 Januari 2025 (sumber: istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Tiga unit ponsel milik eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, masih terus diperiksa. Pemeriskaan belum rampung karena ada hal mencengangkan.

Diketahui, telepon genggam tersebut lah yang dipakai Fajar merekam perbuatan asusila terhadap empat korbannya yang masih di bawah umur, kemudian disebar ke situs porno Australia.

"Sebentar lagi hasilnya keluar karena kami menunggu lengkap dari tiga handphone itu, tiga handphone itu RAM-nya cukup banyak. Nanti kalau sudah lengkap baru (disampaikan)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Kamis, 20 Maret 2025.

Dirinya belum bisa menjawab soal ada atau tidaknya keuntungan dari mengunggah konten asusila tersebut yang didapat Fajar. Fakta itu diyakini bak terungkap dari ketiga ponsel yang masih diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskim Polri tersebut.

"Nanti kami lihat apakah di dalam device tersebut itu memang tertera hasil daripada penjualan tersebut, karena nanti kami juga tracing terkait dengan aliran dananya. Itu ya maksudnya? Tunggu ya," katanya. 

Untuk diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengungkapkan, mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, membuat dan menyebarkan konten pornografi anak. 

"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," katanya, Kamis, 13 Maret 2025.

Menurut dia, tiga unit handphone yang sudah disita bakal diperiksa guna mendalami lebih jauh soal perbuatan yang dilakukan Fajar.

Miris! Ayah di Sragen Hamili Anak Tiri Masih SD, Satu Keluarga Diusir Warga

Sebelumnya diberitakan, eks Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dapat sanksi dipecat dari Korps Bhayangkara.

“Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wishnu Andiko, Senin, 17 Maret 2025.

Italia Larang Penggunaan Ponsel di Sekolah Selama Jam Pelajaran

Selain etik, Fajar juga dijerat pidana atas perbuatannya. Statusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.

“Dirreskrimum Polda NTT di-back up PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.

Kader PDIP Bawa Bukti Tambahan ke Bareskrim Terkait Laporan ke Budi Arie soal Framing Judol

Fajar dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara atas pencabulan anak di bawah umur.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma (rompi oranye).

Eksepsi AKBP Fajar Ditolak Hakim, Sidang Kasus Asusila Lanjut ke Pokok Perkara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menolak seluruh eksepsi atau keberatan hukum yang diajukan oleh terdakwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025