Modus Jual Sembako Murah, Wanita di Tangerang Diciduk Polisi

Wanita inisial J, pelaku penipuan hingga ratusam juta dengan modus sembako murah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Seorang wanita dengan inisial J, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota karena melakukan aksi penipuan dengan modus penawaran sembako murah.

Tindakan ini pun berhasil menipu puluhan warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dengan total kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, awalnya, pada Maret 2025, sekira pukul 01.54 WIB pihaknya menerima kedatangan enam orang warga mengaku sebagai korban penipuan dari seorang perempuan diketahui berinisial J.

"Sebanyak 6 orang korban, PA, RW, VT, DS SGS dan NC datang dengan membawa terduga pelaku J ini ke Mapolres. Namun, saat di kantor polisi antara ke-6 korban dan pelaku J memutuskan untuk menunda laporan. Dengan alasan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” katanya, Senin, 21 April 2025.

Pengamat Nilai Reposisi Kelembagaan Perkuat Urgensi Reformasi Polri

Namun, salah satu korban berinisial NC berubah pikiran untuk tetap membuat laporan kepolisian. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 418 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya, tanggal 27 Maret 2025.

"Selanjutnya, melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara. Dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan korban serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti, kami pun akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan" ujarnya.

8 Korban yang Teridentifikasi Meninggal Akibat Longsor Galian C di Cirebon

Dimana, korban tertarik tawaran tersangka untuk menjadi pedagang sembako dengan berbelanja sembako murah lewat tersangka. Kemudian korban di Desember 2024, korban memesan sembako berupa minyak goreng dan gula senilai Rp. 17.150.000.

"Awalnya pengiriman lancar. Namun di bulan Januari 2025, hingga Maret 2025 korban kembali memesan sembako senilai Rp. 387.055.000,- akan tetapi tidak kunjung diantar sembako yang dipesannya tersebut," jelas Zain.

Tersangka selalu beralasan saat diminta untuk mengirimkan sembako pesanan korban. Tersangka pun terus meminta korban untuk sabar menunggu, dan mengatakan bila sembako akan segera dikirimkan. Namun nyatanya, sembako tersebut tidak pernah dikirimkan sehingga, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan antara lain percakapan pesan Whatsapp, antara korban dan tersangka terkait transaksi, bukti transfer sejumlah uang ke nomer rekening tersangka dan sebagian ke nomer rekening suaminya atas nama IDR.

"Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR (suami tersangka) terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomer rekeningnya," ungkapnya.

Polisi Bicara soal Prostitusi di IKN, Bilang Bakal Ditindak Tegas

Atas perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Petugas mengevakuasi korban tewas akibat longsor di area pertambangan galian C, Gunung Kuda, Cirebon, Jabar.

Polisi: 14 Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon Berhasil Dievakuasi

Polresta Cirebon Jawa Barat memastikan tim gabungan telah melakukan evakuasi terhadap 14 orang yang menjadi korban tewas akibat longsor di area tambang Gunung Kuda, Jabar

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025