Terinsipirasi Serial ‘Bidaah’ Santriwati di Lombok Laporkan Dugaan Pencabulan di Pesantren

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar.

Lombok, VIVA – Pimpinan pondok pesantren atau ponpes yang terletak di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat atau NTB, dilaporkan atas dugaan pencabulan dan persetubuhan. Pelaporan di pihak kepolisian dilakukan Senin, 21 April 2025.

Kuasa Hukum Santri Korban Dugaan Penganiayaan di Ponpes Gus Miftah Beri Penjelasan

Ketua ponpes berinisial AF, dilaporkan ke Polresta Mataram atas kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap beberapa santriwati.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengatakan hari ini ada delapan korban yang diperiksa baik dalam status sebagai korban dan saksi.

Karyawan Minta Imam Hambali Mundur dari Jabatan Ketua Yayasan RSI NTB

“Hari ini total delapan korban diperiksa. Semuanya (status) korban dan saksi,” ujar Joko di Polresta Mataram, saat mendampingi korban.

Ada indikasi sebanyak 22 korban yang mengalami pelecehan seksual oleh pelaku saat mengenyam pendidikan di Ponpes tersebut.

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Dua Polisi Dipecat karena Narkoba dan Perzinahan

“Totalnya ada 22 korban,” ujarnya.

Uniknya kata Joko, para korban yang kini berstatus alumni tersebut, memberanikan diri melaporkan pelaku usai menonton serial Malaysia berjudul ‘Bidaah’ dengan tokoh yang viral bernama Walid.

“Mereka terinspirasi dari serial Bidaah itu dan memberanikan diri melapor. Karena ada kesamaan modus di serial dengan yang dialami,” kata dia.

Modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-iming korban keberkahan dalam rahim. Jika para korban mau berhubungan dengan pelaku, maka korban dijanjikan kelak akan melahirkan anak menjadi seorang wali atau ulama.

“Modusnya pelaku menjanjikan keberkahan dalam rahim. Supaya seorang anak dari korban kelak menjadi wali,” kata dia.

Dalam kasus tersebut ada dua laporan polisi terpisah. Yaitu laporan kasus pencabulan dan kasus persetubuhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya