Pria di Tangerang Cabuli dan Jual Foto Kelamin Keponakan Laki-lakinya

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak - Foto Dok Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Jakarta, VIVA – Pihak Kepolisian menangkap seorang pria berinisial HOC (49) di Karawaci Park, Tangerang, Banten yang tega mencabuli dan menjual foto alat kelamin keponakan laki-lakinya berinisial J (10).

Misteri Mayat Tanpa Kepala di Lampung, Keluarga Yakin Korban Adalah Akbar Tanjung

"HOC menyimpan foto-foto di Google Mail Suryadharma89. Tapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata nama ini adalah nama palsu," kata Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Rafles mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan mendapati adanya informasi seorang pria mengunggah konten berisi tindak asusila.

Saksi Lihat Pengemudi Mobil Kecelakaan Maut di Depan Al Azhar Bersama Wanita

Ilustrasi pornografi.

Photo :

HOC merekam atau memfoto kemaluan korban berinisial J (10) yang dititipkan di tempat tinggalnya oleh kakak dari istrinya.

Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara

"Jadi, orang tua kandung dari anak korban sudah berpisah, sudah bercerai. Ibunya mengalami depresi sehingga untuk pengasuhan diserahkan kepada saudara perempuan dari ibu kandung (Bibi) anak korban," tegasnya.

HOC diamankan pada 27 Mei 2025 di Jakarta Selatan. Tersangka menyebutkan bahwa yang menjadi motif perbuatan adalah karena hasrat pribadi akibat trauma pada masa lalu belum hilang.

Kini, anak korban telah diserahkan walinya yakni adik ibu kandung korban yang tidak mengetahui suaminya melakukan hal tersebut.

Pihak Kepolisian menyita barang bukti HP, foto korban dan hasil visum dari pihak dokter terkait kasus tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami juga sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Rafles. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya