Pelaku Jambret yang Lukai Korban Hingga Opname Ditangkap Resmob Polres Purworejo

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano rilis kasus penjambretan
Sumber :
  • Eddy Suryana/Purworejo

Purworejo, VIVA – Seorang pelaku jambret yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif selama kurang lebih satu minggu di rumah sakit, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Purworejo pada Kamis sore (18/04/2025).

Polisi Tangkap 2 Anggota Geng Penjambret Ponsel, 1 Pelaku Ternyata Masih Bocah

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menjelaskan bahwa pelaku bernama Bagas Anin Dhito (27). Aksi penjambretan handphone dilakukan pada Jumat siang (4/4/2025) di simpang tiga Lengkong, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pelaku penjambretan ditangkap di rumahnya oleh Resmob Polres Purworejo

Photo :
  • Eddy Suryana/Purworejo
Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

“Adapun handphone milik korban adalah Infinix Note 50 Pro. Setelah melakukan penyelidikan, didapatkan informasi pelaku Bagas (27) sedang berada di rumahnya Desa Krajan RT 002, RW 001 Dusun Dewi Kecamatan Bayan,” kata Andry, Senin (21/04/2025).

Dalam penjelasannya, Andry juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus kekerasan, karena telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali. Pada peristiwa tersebut, pelaku merampas sebuah handphone dari tangan korban yang tengah mengendarai sepeda motor. Aksi tersebut membuat korban terjatuh dan mengalami luka berat.

Momen Jambret Handphone di Summarecon Bekasi Terekam Dashcam Mobil

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan beraksi seorang diri, merebut barang milik korban secara paksa saat sedang berkendara, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, setelah lokasi pelaku diketahui, tim Resmob langsung bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas melakukan tindakan dengan cara menggelandang menggunakan mobil menuju Mapolres Purworejo,” jelas Andry.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di sebuah pabrik ban di wilayah Kabupaten Purworejo itu kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku telah tiga kali melakukan aksi penjambretan di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Purworejo.

“Pelaku ini sudah melaksanakan aksi jambret sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polres Purworejo,” tegas Andry.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. (Eddy Suryana/tvOne/Purworejo)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya