Guru di Jaktim Diduga Lecehkan Siswinya, Modusnya Diimingi Traktiran

Ilustrasi pelecehan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jakarta Timur menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru di sekolahnya.

Cara Kejati Banten Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini kepada Siswa SMK

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu 23 April, dengan kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan iming-iming traktiran sebelum melakukan aksinya.  

Herlin Muryanti, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa pelaku, seorang tenaga pendidik di lingkungan Jakarta Timur melakukan pendekatan dengan cara mengajak korban makan atau minum kopi di luar sekolah. Setelah korban berada dalam situasi yang lebih privat, pelaku mulai melancarkan aksi pelecehan seksual.

Universitas Pancasila Tegaskan Edie Toet Sudah Dipecat Sejak Juli 2024 Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Ilustrasi pelecehan

Photo :
  • Freepik

"Modusnya jelas: ada bujuk rayu, iming-iming, dan tipu muslihat. Pelaku mengajak korban untuk jajan atau ngopi dulu sebelum melakukan tindakan tak senonoh," tegas Herlin di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Korban Pelecehan Eks Rektor UP Nangis Cerita Disebut Ani-Ani Depan Wamen Veronica dan Noel

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih di bawah umur memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib guna memproses hukum pelaku.  

Herlin juga menyatakan kekhawatirannya bahwa korban pelecehan seksual oleh oknum guru tersebut mungkin lebih banyak dari yang terungkap. Namun, kebanyakan korban enggan melapor karena berbagai faktor, termasuk rasa takut, tekanan sosial, atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum.  

"Yang berani speak up baru klien kami, tapi sangat mungkin ada banyak korban lain, baik dari kakak tingkat maupun alumni sekolah yang sama," ujarnya.  

Polres Metro Jakarta Timur telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan mendalam, Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya