Ngamuk Ditagih Bill Minuman, Pria Umbar Tembakan di Kafe Wonosobo

Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar merilis kasus koboi pria di Wonosobo
Sumber :
  • tvOne

Wonosobo, VIVA – Aksi koboi pria di sebuah kafe di Wonosobo, Jawa Tengah, menuai sorotan. Pria bernama Triyono alias Bejo (42) mengamuk dan melepaskan tembakan menggunakan pistol jenis airsoft gun di sebuah kafe gara-gara diminta membayar tagihan minuman di kafe.

Kesal Gak Didampingi LC saat Karaoke, Pemuda di Sragen Lepas Tembakan

Peristiwa tersebut terjadi di Café Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Akibat ulah pelaku, seorang remaja berusia 15 tahun berinisial ABP yang tengah membersihkan kolam di sekitar lokasi menjadi korban dan mengalami luka di bagian pinggang.

“Penembakan ini terjadi di salah satu kafe di Kecamatan Sapuran pada tanggal 4 April lalu, sekitar pukul setengah lima sore,” ujar Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan saat konferensi pers, Kamis, 24 April 2025.

Tempat Healing Baru di Kemang, Dibuat dari 11 Ton Sampah Hingga Ada Tempat Meditasi

Menurut Kapolres, aksi pelaku dipicu rasa kecewa usai diminta membayar tagihan minuman di kafe tersebut. Pelaku merasa dirinya dikenal dan sering datang ke tempat itu, sehingga berharap mendapatkan pelayanan gratis.

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar merilis kasus koboi pria di Wonosobo

Photo :
  • tvOne
Hilang Sebulan, Siswi SMA Wonosobo Ditemukan di Kalteng

“Motifnya karena pelaku merasa sakit hati. Ia menganggap dirinya familiar di wilayah tersebut dan berharap tidak perlu membayar. Namun ternyata tetap ditagih, lalu pelaku marah dan melakukan penembakan,” jelasnya.

Usai adu argumen, pelaku keluar dari kafe dan menembakkan airsoft gun beberapa kali ke arah luar. Salah satu peluru mengenai pinggang korban yang saat itu tengah bekerja membersihkan kolam ikan di bawah kafe.

“Korban terkena satu tembakan di bagian pinggang. Pelaku menembak secara membabi buta. Selain korban, tembakan juga mengenai meja dan kursi di sekitar lokasi,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, pistol yang digunakan pelaku adalah airsoft gun replika Glock 19 berwarna hitam, berisi peluru gotri besi bulat berwarna emas. Senjata tersebut digunakan pelaku untuk menembak secara acak ke arah orang-orang di bawah kafe.

Beruntung, kondisi korban saat ini telah membaik dan dinyatakan sembuh. Sementara pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda sebesar Rp72 juta.

“Pelaku kita kenakan pasal perlindungan anak karena korbannya masih di bawah umur. Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta,” tutup Kapolres

Laporan: Ronaldo Bramantyo/tvOne Wonosobo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya