Sakit Hati Dituduh Gelapkan Uang Kantor, Pria Banyumas Bawa Kabur Mobil Atasan
- tvOne
Banyumas, VIVA – Seorang pemuda bernama Agus Priyanto (30), warga Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, nekat mencuri mobil atasannya sendiri karena sakit hati karena dituduh menggelapkan duit kantor.
Tak hanya mobil, pelaku handphone, dan dompet milik atasannya juga raib digondol pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada akhir pekan lalu di rumah korban yang berlokasi di Jlamprang, Wonosobo. Saat insiden terjadi, korban tengah mandi. Pelaku kemudian mengunci pintu kamar mandi dari luar, membuat korban terjebak di dalam.
Kecurigaan mulai muncul ketika musik dari handphone korban yang terhubung ke speaker bluetooth tiba-tiba berhenti.
"Korban meninggalkan handphone-nya di atas meja untuk memutar musik. Sekitar lima menit kemudian, musik berhenti dan korban menyadari pintu kamar mandi tidak bisa dibuka," kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Arif Kristiawan, pada Rabu, 30 April 2025.
Setelah berhasil keluar dari kamar mandi dengan paksa, korban mendapati handphone dan dompet miliknya telah hilang. Tidak hanya itu, satu unit mobil Daihatsu Sigra miliknya yang terparkir di depan rumah juga raib.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kapolres Wonosobo, AKBP Muhammad Kasim Akbar Bantilan, menyampaikan bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi akibat perasaan sakit hati setelah dituduh menggelapkan dana oleh korban yang merupakan atasannya.
“Pelaku mengaku sakit hati karena merasa dituduh menggelapkan uang kantor. Motif ini yang mendorongnya melakukan pencurian,” jelas AKBP Kasim.
Berkat bantuan rekaman CCTV dan koordinasi yang cepat antarunit, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sokaraja, Banyumas, hanya dalam waktu tujuh jam setelah kejadian. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil, telepon seluler, dan dompet milik korban.
Agus Priyanto kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Laporan: Ronaldo Bramantyo/tvOne Wonosobo