Malu Lahirkan Bayi Hasil Selingkuh, Wanita Ini Bekap Bayinya dan Simpan di Jok Motor Lalu Dibuang
- Aditya Bayu C/ tvOne
Semarang, VIVA – Seorang perempuan berinisial P berusia 42 tahun, warga Desa Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Semarang usai membuang bayi yang baru saja Ia lahirkan. Sebelum dibuang, bayi naas tersebut dibekap hingga lemas dan disimpan di dalam jok motor sebelum akhirnya dibuang ke semak-semak.
Disampaikan oleh Kapolres Semarang, AKBP Ratna Qurotul Ainy, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh salah seorang warga yang menemukan kantong plastik lurik di semak-semak, tepi jalan Kalijali, Barukan, Tengaran pada Selasa 6 Mei 2025.
"Saksi mencongkel bungkusan plastik yang dikira berisi botol bekas, ternyata setelah plastiknya sobek terlihat kepala bayi," ungkapnya Kamis 15 Mei 2025.
Saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada perangkat desa setempat yang kemudian ke pihak kepolisian. Petugas Satreskrim Polres Semarang yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka adalah ibu kandung dari bayi tersebut. Motifnya karena malu memiliki anak hasil dari hubungan di luar nikah dengan laki-laki lain," imbuhnya.
Kapolres juga menjelaskan, tersangka diketahui sudah tidak harmonis dengan suami sahnya sejak 6 tahun yang lalu meski masih hidup dalam satu rumah. Sehingga tersangka menjalin asmara dengan laki-laki lain, selingkuh dan berujung hamil.
"Tersangka selama ini menutupi kehamilannya sehingga tidak ada yang tahu. Hingga akhirnya tersangka melahirkan pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB," lanjutnya.
Usai melahirkan, tersangka panik hingga membungkam mulut bayinya menggunakan telapak tangan agar tidak mengeluarkan suara tangisan.
"Setelah bayinya terdiam, tersangka membungkusnya dengan plastik lurik. Sedangkan ari-arinya dibungkus plastik merah. Keduanya kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor dan pergi untuk membuangnya. Saat itu bayinya masih bergerak. Kemungkinan mati lemas karena kantong plastik diikat oleh tersangka," tutup Kapolres.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar.
Laporan: Aditya Bayu C/ tvOne, Semarang Jawa Tengah
