Ngeri! 6 Wanita Ditangkap Lagi Terkait Penjualan Bayi ke Luar Negeri Lewat Dokumen Adopsi Ilegal
- Dok. Istimewa
Bandung, VIVA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi lintas negara, enam orang tersangka berhasil diamankan yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penjualan bayi ke luar negeri.
Ke enam tersangka merupakan perempuan berinisial TSH, KR, DI, DA, FLÂ dan ML diamankan di wilayah Kalimantan Barat tepatnya di Pontianak dan Kubu Raya dan tiba di Polda Jawa Barat, pada Selasa malam, 29 Juli 2025.
Empat orang di antaranya telah dibawa ke polda jawa barat untuk pemeriksaan intensif. Smentara dua lainnya tidak dilakukan penahanan karena tengah hamil.
Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan dalam penangkapan itu anggotanya turut mengamankan sejumlah dokumen penting termasuk paspor bayi serta akta notaris yang diduga merupakan dokumen adopsi ilegal yang akan digunakan untuk membawa bayi ke Singapura.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan (tengah)
- Dok. Istimewa
"Enam tersangka diduga memiliki peran berbeda mulai dari pengasuh bayi hingga pendamping orang tua palsu yang bertugas mengantar bayi ke luar negeri sementara dua bayi laki laki dan perempuan berusia 10 bulan dan 5 bulan yang berhasil diselamatkan,"katanya, Rabu, 30 Juli 2025.
Surawan mengatakan, sementara total tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pejualan bayi jaringan internasional berjumlah 20 tersangka.
"Dua tersangka masih dpo, dan untuk bayi yang berhasil diselamatkan 8 bayi sementara 25 bayi sudah berhasil dijual kesingapura," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Polisi menyebut keenam tersangka merupakan bagian dari satu jaringan besar dan penyelidikan masih terus dikembangkan.
