Palak Pedagang hingga Rp 1 Juta per Bulan Sejak 2021, Ketua FBR Bojongsari dan 3 Anak Buah Ditangkap

Foto istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Sebanyak empat pria diringkus terkait dugaan pemerasan di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Mereka di antaranya adalah Ketua Ormas (organisasi masyarakat) Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari dan anak buahnya.

Kelimanya masing-masing berinisial M selaku Ketua FBR Bojongsari, AK alias W selaku Sekjen FBR Bojongsari, NN, RS, merupakan anggota FBR Bonjongsari. Kemudian, satu orang lain inisial IM alias P masih diburu. Modusnya menagih uang keamanan sembari mengancam, bahkan ada yang sampai diintimidasi.

"Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan ruko-ruko disekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku. Mereka melakukan aksinya sudah sejak sekitar tahun 2021. Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan perilaku oknum ormas FBR ini," ujar Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim, Sabtu, 17 Mei 2025.

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Adapun kasus terkuak manakala tim Jatanras menindaklanjuti laporan seorang pedagang. Korban mengungkap, beberapa anggota ormas FBR kerap minta uang. Bukan cuma itu, para pelaku kembali datang serta mematok uang bulanan. Total uang yang diminta mencapai Rp 1 juta.

"Para pelaku mencekik dan menutup rolling door toko korban. Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu. Para pelaku juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan, karena takut korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar satu juta," kata dia.

Usai dapat laporan, pihaknya menyelidiki lalu meringkus para pelaku. Dalam penangkapan, polisi menyita tiga kwitansi bukti transaksi pemerasan, dua bundel kwitansi tambahan, dua stempel FBR, dan satu bundel catatan dan proposal ormas.

Dari hasil penyelidikan, mereka mengaku sudah sejak tahun 2021, beraksi. Untuk pedagang baru pasti mereka datangi lalu memaksa agar memberi sejumlah uang. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Golkar Nilai Pernyataan Gibran dan Rosan Sepakat Tindak Tegas Aksi Premanisme

Para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha sejak tahun 2021 sampai dengan 2025 di wilayah Bojongsari Baru," ujar dia.

Kapolri ke Jajaran: Tindak Semua Aksi Premanisme Tanpa Pandang Bulu
GRIB Jaya Geruduk Rumah Om Bethel

Polisi Tetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng Atas Kasus Premanisme

Polisi Tetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng Atas Kasus Premanisme

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025