Nekat! Wanita Curi Laptop di dalam Transjabodetabek Rute Rempoa-Blok M
- VIVA/Deny
Jakarta, VIVA – Seorang wanita berinisial MW (44) nekat mencuri tas yang diduga berisikan laptop di dalam Busway Transjabodetabek rute Rempoa-Blok M. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 9 April 2025.
Setelah menerima laporan, polisi pun langsung bergerak cepat terkait dengan dugaan pencurian tersebut. Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil menangkap MW pada Kamis 15 Mei 2025 kemarin.
"Tim dari Satreskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, unit 5 atau unit Resmob berhasil mengamankan salah satu pelaku, yang dimana pelaku tersebut diduga melakukan pencurian tas berisikan laptop milik korban," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti kepada wartawan, Jumat 16 Mei 2025.
TransJabodetabek Rute Alam Sutera Menuju Terminal Blok M
- VIVA/ Fajar Ramadhan
Bima menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat itu korban membawa dua tas ketika naik busway. Kemudian, korban pindah duduk dekat dengan sopir.
"Korban membawa dua tas, yaitu tas untuk barang pribadinya dan juga tas laptop yang digunakan oleh korban," kata Bima.
Bima menyebut, korban pun turun dari busway tersebut. Tapi, korban hanya membawa satu tasnya saja.
Korban baru menyadarinya ketika dirinya sudah berada di rumah. "Korban juga sudah mengecek ke transportasi umum tersebut dan didapati bahwa tas berisi laptop tadi sudah tidak ada," ucapnya.
Lebih lanjut, Bima bersama jajarannya langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencurian di transportasi umum itu.
"Tim dari Satreskrim polres Jakarta Selatan melaksanakan penyelidikan dan di sini kita mulai sisir mulai dari CCTV," beber Bima.
Saat ini, terduga pelaku pencurian yakni MW masih diperiksa lebih dalam oleh kepolisian. Sejumlah saksi sudah diperiksa.
"Ahamdulillah barang bukti dari laptop, baik laptop itu sendiri maupun tasnya juga berhasil kami temukan yang di mana tas dan laptop tersebut masih berada di rumah pelaku," tandas dia.
Walhasil, MW pun dinilai telah dijadikan tersangka karena dinilai melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.