Bukan Main Bola, Wanita di Jakpus Catatkan Hattrick Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru, Ajun Komisaris Polisi Mohamad Rasid (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Wanita berinisial R (49) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru meringkus R pada hari Sabtu, 17 Mei 2025.

Miris! Belasan Anak di Kebumen Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji, Pelaku Sempat Kabur

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru, Ajun Komisaris Polisi Mohamad Rasid mengatakan, jajarannya bergerak usai mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar tempat tinggal tersangka R.

“Adanya laporan warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang ibu-ibu yang memang berdomisili di wilayah Tanah Tinggi dan diduga mengedarkan narkoba,” ujar Rasid dalam keterangannya, Rabu, 21 Mei 2025.

Polisi Kerahkan Ratusan Personel Amankan Kegiatan Dr. Zakir Naik Tour Indonesia 2025 di UMS

Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya satu bungkus bekas rokok merek yang di dalamnya berisi dua plastik klip bening kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,23 gram, serta satu unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi.

Kronologi Polisi Serang Kantor Satpol PP Gorontalo, Ternyata Ini Awal Penyebabnya

R yang ternyata seorang residivis itu menggunakan modus operandi mengedarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. R sebelumnya dua kali jalani hukuman dalam kasus yang serupa.

“Motifnya menjual narkotika untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ini sudah ketiga kalinya. Yang pertama dia dihukum sekitar lima tahun, yang kedua juga lima tahun tapi dijalani sekitar empat tahun lebih,” kata Rasid.

Adapun polisi dalam kasus tersebut menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (kiri) dan Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha saat memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan 2 oknum perwira Polres Asahan (B.S.Putra/VIVA)

Polda Sumut Bilang Perempuan dalam Mobil Dinas Propam Polres Tapsel yang Terlibat Tabrak Lari adalah Guru Anak Polisi

Kasus mobil patroli milik Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang diduga terlibat tabrak lari di Kota Medan, Sumut, terus bergulir dan menyita perhatian publik.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025