Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor Saat COD dengan Pemilik Motor

Ilustrasi curanmor.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Jakarta, VIVA - Tiga orang berinisial RAS (18), LH (18) dan RA (22), Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat ketika hendak bertransaksi jual beli sepeda motor hasil curian di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dua Polisi Terluka saat Tangkap Pelaku Curanmor: Kena Bacok dan Jari Manisnya Putus

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga berinisal RH (27) yang kehilangan motor pada Sabtu, 24 Mei 2025.

“Korban memarkirkan motornya dalam kondisi tidak terkunci stang. Saat kembali, motornya sudah tidak ada,” ujar Susatyo dalam keterangannya pada Senin, 26 Mei 2025.

2 Remaja Diciduk Polisi karena Nekat Curi Kabel Grounding Rel Kereta, Pelaku Sempat Melawan

Ilustrasi komplotan curanmor

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Selang beberapa waktu, korban kemudian mendapati postingan penjualan motor yang mirip dengan miliknya di media sosial.

Kejati Sumut Bantah Tundingan Jaksa yang Dibacok Minta Uang Rp 138 Juta

Selanjutnya, korban berpura-pura hendak bertransaksi menjadi pembeli dan membuat janji transaksi dengan pelaku di Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tim Buser Presisi Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.

“Tim langsung mengamankan tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban,” kata dia.

Tiga pelaku yang merupakan warga Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan tidak memiliki pekerjaan tetap itu kemudian dibekuk bersama dengan 1 unit motor milik korban RH, dan 2 unit motor milik pelaku.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa para pelaku melakukan pencurian tersebut spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik.

“Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik. Setelah berhasil membawa motor, mereka mencoba menjualnya secara daring. Saat hendak bertemu pembeli palsu (korban), mereka datang dengan dua motor lain yang kini juga kami amankan sebagai barang bukti,” tutur Firdaus.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di jeruji besi dengan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” kata Firdaus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya