Pemotor yang 'Smackdown' Sopir Truk di Bekasi Sampai Tulangnya Retak Ternyata Pegawai BUMD
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Kabupaten Bekasi, VIVA – Pemotor berinisial Z (41), yang membanting sopir truk berinisial N, (47), hingga tulang belakangnya retak ternyata pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pelaku merupakan karyawan BUMD," kata Kapolsek Tarumajaya, Ajun Komisaris Polisi I Gede Bagus, Jumat, 30 Mei 2025.
Meski begitu, ia tak merinci pelaku pegawai BUMD. Pelaku Z sudah ditetapkan jadi tersangka.Â
I Gede Bagus mengatakan atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
- ientrymail.com
Aksi pelaku inisial Z membuat nasib sopir truk berinisial N, (47) sungguh nahas. N mengalami luka parah dengan tulang belakangnya retak karena dibanting pemotor berinisial Z (41).
Insiden tragis itu terjadi di salah satu SPBU, kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 26 Mei 2025. Pemicunya gegara pelaku kesal karena korban menyenggolnya saat antre isi BBM di sana. Pelaku sampai terjatuh karena disenggol.
"Hingga sepeda motor terjatuh ke sebelah kiri," kata Kapolsek Tarumajaya, Ajun Komisaris Polisi I Gede Bagus, Jumat, 30 Mei 2025.
Lantaran tidak terima, pelaku saat itu mendatangi korban. Pelaku minta korban bertanggungjawab.Â
Namun, korban berdalih tak mengetahui kalau menyenggol pelaku. Alhasil, pelaku yang emosu lalu menarik korban hingga membantingnya sampai jatuh dari truk.
"Mengakibatkan korban terjatuh dari kursi sopirnya ke bawah atau lantai di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut," katanya.