Lansia di Pesanggrahan Lecehkan Anak-anak, Ketahuan Setelah Korban Mengadu ke Ortunya
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Jakarta, VIVA – Polisi membekuk pria lanjut usia atau lansia, berinisial N (60), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 3 orang anak dibawah umur berinisial Z, A, dan S di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan, Ajun Komisaris Polisi Seala Syah Alam, mengatakan pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Mengamankan terhadap pelaku,” ujar Seala dalam keterangannya, Jumat, 30 Mei 2025.
Seala menyampaikan pelaku dibekuk di Jalan Kampung Baru II, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.35 WIB.
Pelaku asal Tegal, Jawa Tengah itu diduga kerap melecehkan secara seksual para korban dibawah umur tersebut dengan iming-iming pemberian uang untuk jajan.
“Atas dasar keluhan alat kelamin korban mengadu terhadap orangtua sering dilecehkan oleh tersangka dan beberapa anak kecil lainnya dengan di iming-iming uang jajan,” tutur Seala.
Polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan mendata saksi-saksi serta mengecek CCTV.
Kini pelaku sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya atas dugaan perbuatan pelecehan yang dilakukannya.
“Mengantar ke Polres Jakarta Selatan langsung ke unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak),” kata Seala.