3 Marketing Judi Online di Pelabuhan Tanjung Priok Ditangkap Polisi

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus perjudian (Dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru menangkap 3 orang pelaku terkait dengan kasus perjudian online yang berperan sebagai marketing.

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Hanya Vonis 4 Tahun! Nasib Darmawati di Kasus Judol Komdigi Bikin Geleng Kepala

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing mengatakan pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto dan juga Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal pemberantasan lerjudian baik secara online maupun konvensional.

“Pengungkapan 3 pelaku judi online,” ujar Martuasah dalam keterangannya, Selasa, 3 Juni 2025.

Rajo Emirsyah, Terdakwa Judol Komdigi Divonis 10 Tahun!

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Tersangka yang ditangkap yakni berinisial L alias B berperan sebagai marketing dan pemilik akun judi yang memasarkan dan menginput nomor pasangan ke situs ARIES TOGEL.

259 Orang Diciduk, Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online dengan Duit Rp90 Miliar

Barang Bukti yang disita dari tersangka L yakni 1 unit handphone, 1 lembar kertas rekapan nomor pasangan judi serta 1 buah ballpoint.

Tersangka selanjutnya yakni berinisial MY yang memasarkan dan menginput nomor pasangan pelanggan ke situs BANDAR COLOK melalui akun miliknya. Barang bukti yang disita yakni 1 unit handphone dan sejumlah uang tunai.

Tersangka terakhir yakni berinisial PR berperan sebagai marketing judi online yang memasarkan, merekap dan menginput nomor pasangan ke website PARTAI TOGEL melalui akun miliknya.

Barang bukti yang disita dari tersangka PR yakni 1 unit handphone serta beberapa lembar kupon atau kertas pasangan togel

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan beserta barang bukti oleh aparat kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” kata dia.

Lebih lanjut dia juga menegaskan komitmen memberantas aktivitas perjudian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok serta akan melakukan pengembangan terhadap web/situs judi online tersebut dengan berkolaborasi bersama pihak berwenang lainnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu terhadap website dan situs judi ini, juga akan kita lakukan pendalaman penyelidikan dengan bekerjasama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK untuk mencari jaringannya serta bandarnya” tutur dia.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar salat gaib

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Salat Gaib, Doakan Driver Ojol Affan Kurniawan

Affan Kurniawan, driver ojek online meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025