Polisi Tangkap 3 Orang Usai Hadang Pengendara Mobil di Pasar Tanah Abang
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku diduga melakukan pemungutan liar (pungli) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pungli terjadi ketika pengendara mobil dihadang dan dipalak oleh sejumlah orang.
Aksi pelaku pungli itu viral di sosial media instagram. Dalam videonya, terlihat para pelaku berkerumun dan menghadang pengendara yang melintas di lokasi. Mereka juga meminta sejumlah uang kepada pengendara mobil.Â
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti informasi yang sempat viral itu.Â
Beruntung, tiga orang pelaku sudah ditangkap Tim Buser Presisi Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.Â
"Mengamankan tiga orang diduga pungli," ujar Susatyo dikutip pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan para pelaku yang berhasil ditangkap adala MA pria (20), pria MS (31) dan wanita S (44).Â
Firdaus menyebutkan, bahwa para pelaku memang kerap memalak pengguna jalan yang melintas di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.Â
"Modusnya meminta uang pada pengguna kendaraan yang keluar dari Pintu Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat," jelas Firdaus.Â
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.Â
"Barang bukti uang Rp 20.000 dan uang logam yang diamankan dari MA. Uang pecahan Rp 10.000 yang diamankan dari MS dan uang pecahan Rp 20.000 yang diamankan dari supiyani," beber Firdaus.Â
Setelah ini, polisi berkoordinasi dengan pihak Pasar Tanah Abang untuk mencegah kejadian serupa tidak terulang lagi. Selain itu, diimbau kepada masyarakat tak segan melapor jika ada yang menjadi korban modus serupa.Â
"Melakukan koordinasi dengan sekuriti sekitar pintu keluar Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk mengarahkan imbauan larangan pungli di sektar lokasi," tuturnya.