Tukang Ojek Colong Motor Warga Saat Nonton Festival, Uangnya Dipakai Nyabu
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Pemuda berinisiap OPJZ (25), sepeda motornya raib saat menghadiri acara Jakarta Light Festival 2025 di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usut punya usut, dua pelaku yakni RSP (28) seorang tukang ojek, dan P (27) yang kini masih buron.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku ditangkap setelah berusaha menyamarkan hasil curian dengan mengubah warna dan plat nomor kendaraan.
"Pelaku mengincar motor yang tidak dikunci stang. Setelah berhasil membawa kabur, sepeda motor korban dicat pilok warna hitam dan diganti plat nomor dari B 6345 UWZ menjadi B 3941 PNQ," kata dia pada Jumat, 13 Juni 2025.
Foto salah satu tersangka (dok:istimewa)
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
RSP ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Pasar Dadakan, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangannya, polisi menyita sepeda motor korban yang sudah diubah identitasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus menambahkan bahwa aksi ini dilakukan secara terencana. Kedua pelaku pakai sepeda motor milik P, lalu mendatangi lokasi dengan membawa kunci leter T.
“Setelah melihat motor korban tidak dikunci stang, pelaku P langsung menyalakannya menggunakan kunci leter T dan membawanya pergi. Setelah itu, mereka sembunyikan di rumah kontrakan dan langsung dimodifikasi agar tidak dikenali,” kata Firdaus.
Menurut pengakuan RSP, sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang berinisial A (28) seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua masing-masing Rp1 juta, dan dipakai membeli narkoba jenis sabu di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Ini sangat memprihatinkan. Barang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba. Ini menunjukkan pelaku bukan hanya pencuri, tapi juga pengguna narkotika,” ujar Firdaus.
Hingga kini, P dan A masih dalam pengejaran. Polisi juga sedang mencari barang bukti tambahan berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, plat nomor asli milik korban, serta kunci leter T yang dipakai untuk menyalakan motor.
Pelaku RSP dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengunci kendaraan dengan aman, terutama saat berada di tempat umum atau keramaian.