Suami di Surabaya Aniaya Istri Selama 20 Tahun Ditangkap, KDRT Terbongkar Setelah Video Viral
- www.pixabay.com/Counselling
Surabaya, VIVA – Seorang pria berinisial NH (49), warga Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, IN (49).
Hal itu dikemukakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sri Edy Herwiyanto, Kamis, 19 Juni 2025. Edy mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan NH terhadap istrinya telah terjadi selama hampir 20 tahun sejak mereka menikah pada 1997. Namun korban tidak pernah melapor karena takut.
Menurut Edy, puncak kejadian itu terjadi pada 16 Juni 2025 lalu, ketika anak korban merekam langsung kejadian penganiayaan tersebut dengan ponselnya.
Ilustrasi kekerasan.
- Pixabay
Tindak kekerasan itu terbongkar setelah video penganiayaan yang direkam oleh anaknya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, NH tampak melakukan penganiayaan terhadap istrinya di hadapan anak dan cucunya. Video tersebut langsung menyita perhatian publik dan aparat kepolisian.Â
Tanpa kesulitan, petugas Polrestabes Surabaya menangkap NH di kediamannya dan langsung menetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, polisi mendalami kemungkinan adanya kekerasan yang dilakukan NH terhadap anak dan cucunya. Seluruh anggota keluarga akan menjalani pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi mental pascakejadian tersebut.
NH diketahui merupakan seorang pengusaha rental mobil. Bersama istrinya, ia telah dikaruniai dua orang anak dan dua cucu.
Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.
Laporan Zainal AzhariÂ
