Jukir Liar di Tanah Abang Paksa Bayar Rp100 Ribu, Polisi Temukan Alat Isap Sabu

Jukir Liar yang Palak Rp100 Ribu Ditangkap Polisi
Sumber :
  • IST

Jakarta, VIVA – Seorang juru parkir liar berinisial MR (32) ditangkap aparat Polsek Metro Tanah Abang setelah terekam memaksa seorang pengendara membayar uang parkir liar senilai Rp100 ribu di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Viral Kades Mojokerto Joget Dangdut di Kantor Kecamatan, Warganet: Pecat!

Video aksi MR yang viral di media sosial memicu kemarahan publik. Banyak warganet mengecam tindakan pelaku yang dianggap sudah meresahkan dan meminta aparat bergerak cepat. Polisi pun tak tinggal diam.

Tim dari Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan masyarakat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, pada Rabu, 30 Juli 2025.

Viral Penari Dolalak Joget di Peringatan Maulid Nabi, Warganet: Tidak Tahu Adab!

“Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari tvOne.

Yang mengejutkan, saat penggeledahan, polisi tidak hanya menemukan uang tunai Rp100 ribu hasil pemalakan, tetapi juga bong atau alat isap sabu. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Unsri Bentuk Tim Investigasi dan Siapkan Pengaduan Perundungan, Buntut Mahasiswa Saling Cium Kegiatan Himateta

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujar Haris.

Saat ini, polisi masih mendalami siapa korban dalam video viral tersebut. Aparat juga membuka peluang adanya korban lain yang pernah mengalami pemerasan serupa di kawasan Tanah Abang, khususnya di sekitar Kebon Melati.

MR sendiri kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 tahun. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan menambahkan jerat hukum baru jika hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.

Chery Tiggo 8 CSH

Kronologi Kasus Chery Tiggo 8 CSH yang Viral

PT Chery Sales Indonesia membeberkan hasil investigasi kasus viral Tiggo 8 CSH milik Bapak S yang mengeluhkan mobil mogok, AC tidak dingin, hingga jump shift.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025