Jukir Liar di Tanah Abang Paksa Bayar Rp100 Ribu, Polisi Temukan Alat Isap Sabu

Jukir Liar yang Palak Rp100 Ribu Ditangkap Polisi
Sumber :
  • IST

Jakarta, VIVA – Seorang juru parkir liar berinisial MR (32) ditangkap aparat Polsek Metro Tanah Abang setelah terekam memaksa seorang pengendara membayar uang parkir liar senilai Rp100 ribu di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

20 Jukir Liar Ditangkap di Menteng dan Tanah Abang

Video aksi MR yang viral di media sosial memicu kemarahan publik. Banyak warganet mengecam tindakan pelaku yang dianggap sudah meresahkan dan meminta aparat bergerak cepat. Polisi pun tak tinggal diam.

Tim dari Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan masyarakat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, pada Rabu, 30 Juli 2025.

Timothy Ronald Sebut Nge-gym Aktivitas Bodoh, Deddy Corbuzier Seret Ade Rai hingga Panglima TNI

“Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari tvOne.

Yang mengejutkan, saat penggeledahan, polisi tidak hanya menemukan uang tunai Rp100 ribu hasil pemalakan, tetapi juga bong atau alat isap sabu. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Jukir Liar Paksa Minta Rp100 Ribu di Tanah Abang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujar Haris.

Saat ini, polisi masih mendalami siapa korban dalam video viral tersebut. Aparat juga membuka peluang adanya korban lain yang pernah mengalami pemerasan serupa di kawasan Tanah Abang, khususnya di sekitar Kebon Melati.

MR sendiri kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 tahun. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan menambahkan jerat hukum baru jika hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.

insiden wahana wisata di Taif, Arab Saudi patah dan menghujam tanah

Detik-detik Mengerikan Wahana Wisata '360 Derajat' di Taif Patah, 23 Orang Luka-luka

Sedikitnya 23 orang terluka, di antaranya tiga orang mengalami luka serius atau kritis.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025