Frustasi Istri Minta Cerai, Pria di Purwakarta Tega Aniaya Anak Balitanya
- tvOne
Purwakarta, VIVA – Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang balita viral di media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah oleh anggota DPR RI, Achmad Sahroni, melalui akun Instagram pribadinya, dan langsung menuai kecaman luas dari warganet.
Dalam video yang beredar, tampak seorang anak balita berusia sekitar 1,5 tahun menangis kesakitan saat bagian wajah dan perutnya diinjak oleh seorang pria yang diketahui sebagai ayah kandungnya sendiri. Aksi tak berperikemanusiaan itu terus dilakukan meski anak tersebut menangis kesakitan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Benar, telah terjadi penganiayaan terhadap seorang anak balita usia 1,5 tahun oleh ayah kandungnya sendiri di wilayah Purwakarta. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan tengah diperiksa oleh penyidik,” kata Kombes Pol Hendra kepada wartawan dikutip Sabtu, 5 Juli 2025.
Menurutnya, korban mengalami sejumlah luka memar di tubuh dan saat ini sedang menjalani perawatan medis.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa dugaan sementara motif pelaku melakukan kekerasan tersebut karena sedang bertengkar dengan istrinya, yang merupakan ibu korban. Diduga pelaku marah lantaran istrinya pergi meninggalkan rumah dan kembali ke kediaman orang tuanya.
“Pelaku merekam aksi kekerasan itu dan berniat mengirimkannya kepada sang istri dengan harapan istrinya mau kembali ke rumah,” jelas Hendra.
Ngamuk Dicerai Istri
Terpisah, Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan pelaku DH diringkus pada Jumat siang di Purwakarta, hanya beberapa jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.
Pelaku diamankan terkait kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur atau baru berusia 1,5 tahun yang sempat viral di media sosial.
"Pelaku diamankan pada Jumat siang sekitar pukul 13.31 WIB, di Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Purwakarta," ujar Kapolres
Pelaku berinisial DH melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya, mulai dari menginjak-injak tubuh korban, memukul menggunakan tangan, hingga mencekik leher sang anak. "Tindakannya itu menyebabkan luka memar di beberapa bagian tubuh korban," katanya.
Dia menyebutkan rangkaian aksi penganiayaan terhadap anaknya itu direkam sendiri oleh pelaku dalam bentuk video. Lalu hasil rekamannya dikirimkan kepada istrinya yang saat ini tengah mengajukan gugatan cerai, dan berada di wilayah Bogor.
"Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri membatalkan niat cerai," kata Lilik.
Dia menyebutkan motif penganiayaan terhadap anaknya itui diduga dilatarbelakangi rasa marah dan frustrasi pelaku terhadap istrinya, sebab istrinya berencana mengakhiri rumah tangga mereka.
Sesuai dengan keterangan sementara, kata Lilik, tindakan penganiayaan itu sudah dilakukan oleh pelaku dua kali, yakni pada Selasa 1 Juli dan Kamis 3 Juli .
"Aksi penganiayaan dilakukan di dalam kamar rumah pelaku, tanpa kehadiran saksi lain. Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menyampaikan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari istri pelaku, guna melengkapi berkas penyidikan. Sementara korban telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis, serta berada dalam pengawasan dan perlindungan pihak berwenang.
Laporan: Cepi Kurnia | tvOne Bandung
