Pesta Miras, Empat Pria Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas di Serang Banten

Petugas kepolisian mengamankan para pelaku pencabulan di Mapolres Serang, Banten
Sumber :
  • ANTARA/HO-Pemkab Serang

Serang, VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap empat orang pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten, karena mereka telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas mental.

Empat Pelaku Pemerkosaan Gadis di Cianjur Masih Berstatus Pelajar

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Jumat, mengatakan pihaknya telah mengamankan keempat warga Desa Cisait tersebut, yakni TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31).

"Keempat tersangka ini diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemarin (Kamis) malam di dua lokasi berbeda," ujarnya.

Dorong Inklusivitas, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Ia menjelaskan, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa 20 Mei, di rumah salah seorang tersangka. Mirisnya, antara korban dan para pelaku masih tinggal dalam satu kampung dan saling mengenal.

Ketum PITI Meminta Oknum Pendeta Cabul di Blitar Segera Ditangkap

"Bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga," ujar Condro.

Peristiwa itu bermula saat keempat tersangka sedang menggelar pesta minuman keras. Korban yang memiliki keterbelakangan mental kemudian datang ke rumah tersebut dengan tujuan hendak mengambil es batu di dalam kulkas yang berada di ruang dapur.

"Pada saat korban akan ke ruang dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok, di situlah terjadi pencabulan terhadap korban," ujarnya.

Aksi bejat tersebut akhirnya terungkap saat salah seorang teman korban yang sedang menunggu di luar rumah, melihat pelaku terakhir sedang melakukan perbuatannya, dan saat itu juga segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Berbekal laporan dari pihak keluarga serta alat bukti yang cukup, personel Unit PPA yang dipimpin oleh Iptu Iwan Rudini segera bergerak untuk mengamankan para pelaku tersebut.

"Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja," katanya.

Menurut Kapolres, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbaharui dalam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya