Curi Sandal Hermes Milik Majikan, Nefri Divonis 18 Bulan Penjara

Terdakwa Nefri Zaldi ketika mendengarkan putusan hakim
Sumber :
  • ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Medan, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Nefri Zaldi (32), karena mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya.

BMKG Imbau Warga Pesisir Jauhi Pantai Waspada Tsunami Imbas Gempa Rusia

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Nefri yang merupakan warga Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Helikopter Militer Bundeswehr Jatuh ke sungai di Jerman Timur, 2 Prajurit Tewas dan Satu Hilang

Terdakwa Nefri Zaldi

Photo :
  • ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," ujar Hakim Sarma.

Mayat Pria Ditemukan dalam Plafon Pabrik Obat Pulogadung, Diduga Tewas Tersetrum Listrik

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Nefri karena telah merugikan korban Siwaji Raza dan meresahkan masyarakat.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata hakim.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Nefri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi pidana penjara dua tahun.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut menjelaskan bahwa kasus tindak pidana pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Saat itu, terdakwa Nefri yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban bernama Siwaji Raza, bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat,"ujar JPU Aprilda.

Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat 21 Maret, dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya