Bocah Mengeluh Sakit di Area Pribadi, Polisi Tangkap Pelaku Asusila
- Vera Bahali/tvOne
Labuan Bajo, VIVA – Seorang pria beristri berinisial WP (29) ditangkap aparat Polsek Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap bocah perempuan berusia lima tahun.
Kasus ini terungkap ketika ibu korban merasa curiga dengan sikap anaknya. Sang bocah mengeluh sakit di bagian pribadi, tak lama setelah peristiwa itu terjadi.
 "Sore hari waktu mandi, korban larang ibunya pegang area pribadi. Katanya sakit. Dari situ ibunya sadar lalu lapor ke polisi," ungkap Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen Bagus saat dikonfirmasi, Sabtu petang, 20 September 2025.
Menurut polisi, insiden itu terjadi saat orang tua korban sedang berada di kebun. Pelaku yang merupakan tetangga korban, mengajak bocah tersebut ke rumahnya. Di dalam kamar, dengan berbagai bujuk rayu, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku asusila terhadap anak ditangkap Polsek Lembor, Manggarai Barat, NTT
- Vera Bahali/tvOne
Polisi segera bergerak setelah laporan masuk. Barang bukti berupa hasil visum serta pakaian korban dan pelaku pada saat kejadian sudah diamankan.
"Kami sudah mengantongi visum dan alat bukti lain berupa pakaian korban dan pelaku saat kejadian. Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat," terang Vinsen.
Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara hingga 15 tahun. (Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo)
