Bocah Mengeluh Sakit di Area Pribadi, Polisi Tangkap Pelaku Asusila

Pelaku asusila terhadap anak ditangkap Polsek Lembor, Manggarai Barat, NTT
Sumber :
  • Vera Bahali/tvOne

Labuan Bajo, VIVA – Seorang pria beristri berinisial WP (29) ditangkap aparat Polsek Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap bocah perempuan berusia lima tahun.

Pemkab Sragen Lapor Polisi usai Viral Video Mesum Pasangan Remaja di Lingkungan Rumah Dinas Bupati

Kasus ini terungkap ketika ibu korban merasa curiga dengan sikap anaknya. Sang bocah mengeluh sakit di bagian pribadi, tak lama setelah peristiwa itu terjadi.

 "Sore hari waktu mandi, korban larang ibunya pegang area pribadi. Katanya sakit. Dari situ ibunya sadar lalu lapor ke polisi," ungkap Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen Bagus saat dikonfirmasi, Sabtu petang, 20 September 2025.

Viral Aksi Mesum Sepasang Remaja di Lingkungan Rumah Dinas Bupati Sragen

Menurut polisi, insiden itu terjadi saat orang tua korban sedang berada di kebun. Pelaku yang merupakan tetangga korban, mengajak bocah tersebut ke rumahnya. Di dalam kamar, dengan berbagai bujuk rayu, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku asusila terhadap anak ditangkap Polsek Lembor, Manggarai Barat, NTT

Photo :
  • Vera Bahali/tvOne
Miris! Ayah di Sragen Hamili Anak Tiri Masih SD, Satu Keluarga Diusir Warga

Polisi segera bergerak setelah laporan masuk. Barang bukti berupa hasil visum serta pakaian korban dan pelaku pada saat kejadian sudah diamankan.

"Kami sudah mengantongi visum dan alat bukti lain berupa pakaian korban dan pelaku saat kejadian. Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat," terang Vinsen.

Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara hingga 15 tahun. (Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing (tengah)

Grup Sesama Jenis 'Cowok Manly Sidoarjo' Diungkap Polisi, Tiga Orang Pria Ditangkap

Ketiga tersangka turut aktif dalam membuat video tidak senonoh sekaligus membagikan kepada sesama anggota grup tersebut.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2025