Sepasang Kekasih Tersangka Pengedar Narkoba Dinikahkan di Ruang Tahanan Polres Gowa
- Darwin Fatir/ANTARA
Gowa, VIVA – Kisah tak biasa datang dari ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Sepasang kekasih yang sama-sama berstatus tersangka kasus narkoba, Ahmad Hanafi dan Dewi, resmi dipersatukan dalam ikatan pernikahan di balik jeruji, Kamis (2/10/2025).
Prosesi ijab kabul berlangsung sederhana namun khidmat. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman turut hadir menyaksikan jalannya akad nikah bersama jajaran pejabat utama Polres dan keluarga kedua mempelai.
"Kami memberikan ruang ini agar akad nikahnya bisa berlangsung lancar di Rutan Polres Gowa. Kami patut memfasilitasi karena ijab kabul ini adalah hal yang sangat sakral," tutur Kapolres Aldy.
Kapolres juga berpesan agar pasangan ini menjadikan pernikahan mereka sebagai titik balik. "Harapan kami agar kedua mempelai ini setelah menikah menyadari kesalahannya serta setelah menjalani masa penahanan tidak melakukan perbuatan serupa," tegasnya.
Tersangka Pengedar Narkoba Dinikahkan di Ruang Tahanan Polres Gowa
- Darwin Fatir/ANTARA
Meski ijab kabul digelar di dalam ruang tahanan, nuansa sakral tetap terasa. Setelah dinyatakan sah sebagai suami-istri, Ahmad dan Dewi pun melanjutkan proses hukum yang menjerat mereka.
Pasangan ini sebelumnya ditangkap karena kedapatan membawa sejumlah paket sabu di depan Lapas Narkotika Bolagi, Kabupaten Gowa. Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut diduga akan diselundupkan ke dalam lapas atas pesanan seorang narapidana.
Momen pernikahan ini membawa rasa haru sekaligus pilu bagi orang tua kedua mempelai. Mereka harus menyaksikan anak-anaknya menikah dalam ruang tahanan.
Meski begitu, keluarga tetap bersyukur karena akad nikah bisa terlaksana. "Alhamdulillah, pihak Polres Gowa memberikan fasilitas pernikahan anak kami. Semoga setelah bebas, anak kami mampu menjalani kehidupan rumah tangga secara normal dan bahagia," ujar perwakilan orang tua pengantin tanpa mau disebut namanya. (ANTARA)
