Miris! Predator Seks Anak yang Ditangkap di Apartemen Kawasan Kalibata Ternyata Konsultan Hukum
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA - Pria berinisial HW (39) yang merupakan predator seks anak di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), ternyata seorang yang memahami hukum.
Tapi, yang bersangkutan masih saja melakukan aksi bejatnya pada SQ yang masih berusia 12 tahun. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan korban diiming-imingi hadiah.
“Bagi kami kasus ini menarik karena melibatkan seseorang yang mengerti tentang hukum dan korbannya adalah anak di bawah umur,” kata Nicolas, Rabu, 1 Oktober 2025.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (tengah)
- ANTARA/Siti Nurhaliza
HW bekerja sebagai konsultan hukum. Dia pun disebut polisi sudah berkeluarga.
“Yang bersangkutan sebagai konsultan hukum yang sudah bekerja sebagai konsultan hukum,” kata dia.
HW mulai mendekati korban sejak Agustus sampai September. Kemudian, dia mengajak SQ ke apartemennya.
“Di kamar apartemennya yang berada di daerah Pancoran, Jakarta Selatan dan memperlihatkan video-video terkait dengan kegiatan-kegiatan layaknya orang dewasa,” katanya.
Usut punya usut, HW melakukan hal serupa dalam 12 tahun kebelakang. Bukan cuma anak-anak, ada wanita dewasa juga korbannya. Pelaku kerap merekam aksi bejatnya.
“Yang bersangkutan telah melakukan kegiatan ini sejak kurang lebih 12 tahun yang lalu. Namun korbannya itu adalah orang dewasa, artinya dia melakukan kegiatan yang sama terhadap orang dewasa dan yang anehnya dia melakukan, mengambil video pada saat dia melakukan kegiatan tersebut. Korban-korban yang dia lakukan perbuatan itu, ada yang mengerti, mayoritas mengerti apa yang dia lakukan dan video yang dia lakukan. Dari video-video itulah dia simpan dan dia mengajak korban yang lain untuk melakukan sama seperti yang dia lakukan dengan korban-korban yang sebelumnya,” ujar Nicolas.
Predator anak (baju putih) ditangkap di Kalibata
- Dok. Istimewa
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual.
“Untuk ancaman hukuman yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia.