Dugaan Korupsi Reklamasi, Kadishub DKI Diperiksa soal Amdal

Reklamasi pulau C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengemukakan, polisi menanyakan soal izin analisis dampak lingkungan (amdal) lalu lintas proyek reklamasi Teluk Jakarta.
 
Hal itu ditanyakan penyidik saat memeriksa Andri sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Dishub Jakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Acara Pawai Obor Muharram Dibarengi Uji Coba Car Free Night

"Saya jelaskan bahwa tugas dari Dishub itu adalah amdal lalin, memberikan rekomtek (rekomendasi teknis) amdal lalin," ujar Andri di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Februari 2018.
 
Dia menambahkan, "Nah rekomendasi teknis itu ada apabila sudah ada bentuknya, sudah ada pulaunya, karena pulaunya belum ada, berarti belum apa-apa kita lakukan".

Ia mengemukakan, izin amdal lalu lintas tak berkaitan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D reklamasi. Amdal lalu lintas pun tak ada hubungan dengan penerbitan sertifikat di pulau buatan itu.

Viral Beton Halangi Pandangan Kendaraan Putar Balik, Dishub Jakarta: 4 Beton Sudah Diangkat

"Enggak ada urusannya dengan sertifikat, enggak ada hubungannya dengan HGB, enggak ada urusannya dengan NJOP, enggak ada. Ada bangkitan lalinnya enggak, itu tugas kami," ujar Andri.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Catat, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku pada 6 dan 9 Juni 2025 karena Hal Ini

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya Rp3,1 juta per meter persegi. 

Angkot Rongsok Masih Angkut Penumpang di Depok

Miris! Angkot Rongsok Masih Angkut Penumpang di Depok, Warganet Sentil Polisi dan Dishub

Angkot karatan dan pelat nomor mati masih beroperasi di Depok. Warganet geram, kritik keras ke polisi dan Dishub soal lemahnya pengawasan.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025