Miris! Angkot Rongsok Masih Angkut Penumpang di Depok, Warganet Sentil Polisi dan Dishub

Angkot Rongsok Masih Angkut Penumpang di Depok
Sumber :
  • Instagram

Depok, VIVA – Sebuah unggahan di Instagram menjadi perbincangan hangat setelah menampilkan foto angkot berpenampilan memprihatinkan yang masih beroperasi di Kota Depok

Dishub Jakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Acara Pawai Obor Muharram Dibarengi Uji Coba Car Free Night

Dalam gambar yang dibagikan akun @depok24jam tersebut, terlihat jelas kondisi angkot yang karatan dan lusuh, dengan pelat nomor kendaraan yang sudah mati. 

Meski secara fisik tampak tidak layak jalan, kendaraan itu tetap digunakan sebagai armada transportasi umum, bahkan terlihat mengangkut sekitar 10 penumpang di dalamnya.

Pemkot Depok Hentikan Bansos Santunan Kematian, Apa Alasannya?

“Plat nomor mati, fisik gak jelas, tapi masih jadi armada transum. safety 10 orang gak ada arti. #DepokFriendlyCity,” demikian narasi unggahan, dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.

Ungkapan ini jelas menyiratkan kritik tajam terhadap kondisi transportasi umum di kota tersebut serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.

Viral Beton Halangi Pandangan Kendaraan Putar Balik, Dishub Jakarta: 4 Beton Sudah Diangkat

Fenomena ini langsung menuai reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan keberadaan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. 

Seorang pengguna Instagram dengan akun @aguskimray berkomentar, “Ini polisi dan dishub nya ke mana yaaaa???”. Sementara akun @utelovers menambahkan, “Hayoooo gmnn nih dishub nya..”.

DLLAJ (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Depok kemana nih?, emang gak pernah sidak dan lakuin warning buat pengusaha transportasi umum Depok untuk melakukan perpanjangan KIR?,” tulis akun @kikiw_2025_.

Dalam komentar lainnya, ada pula yang membandingkan kondisi ini dengan kota lain yang dinilai lebih progresif dalam pembenahan angkutan umum. 

Kondisi angkot seperti dalam unggahan tersebut jelas sangat membahayakan keselamatan penumpang. Tidak hanya dari segi kelayakan fisik kendaraan, pelat nomor yang sudah mati juga menandakan adanya pelanggaran administratif. Hal ini seharusnya menjadi perhatian utama dari aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan, karena menyangkut keselamatan warga.

Sayangnya, hingga artikel ini dibuat, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait soal temuan angkot tak layak jalan yang masih bebas beroperasi di jalanan Depok. Ketidakhadiran pengawasan ini membuka ruang bagi angkutan umum yang tidak memenuhi standar keselamatan untuk tetap melayani penumpang, yang tentu sangat berisiko besar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya