Pemprov DKI Siapkan Perda Zonasi Usai Cabut Proyek Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/ Dinia Adrianjara .

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan peraturan daerah atau perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setelah mencabut seluruh izin proyek reklamasi teluk.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

"Langkah yang akan kita lakukan sekarang, kita akan menyelesaikan perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota pada Rabu 26 September 2018.

Pemerintah, katanya, menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat, yang berfokus pada pemulihan wilayah teluk Jakarta. Utamanya pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah, dan antisipasi land subsidence.

Pesan Anies ke Pramono-Rano saat Pimpin Jakarta

Untuk pulau yang sudah dibangun, sedang dievaluasi dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara Jakarta. "Lalu, sedang dilakukan juga monitoring untuk memberikan rekomendasi perubahan bentuk, serta rehabilitasi pemulihan pantai utara Jakarta," ujarnya.

Khusus tata ruang pulau-pulau yang sudah jadi, menurut Gubernur, akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. "Tetapi, seperti yang kita janjikan ketika pilkada kemarin, bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kita tuntaskan," ujarnya.

Anies 'Dinaturalisasi' PDIP untuk Dongkrak Elektabilitas Pram-Doel, Kemana Megawati?
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Ahok Sempat Ungkap Bikin Kejutan dengan Anies di Januari, Ternyata Ini

Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali bertemu dengan Anies Baswedan pada Sabtu sore, 18 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2025