Polisi Hentikan Penyelidikan Tercecernya e-KTP di Empat Wilayah

Pemusnahan KTP Elektronik Rusak
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

VIVA – Polisi telah melakukan penyidikan terkait ditemukannya kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP invalid di empat wilayah berbeda.

Kementerian Hukum Ungkap Sidang Paulus Tannos di Singapura Digelar Bulan Juni

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agus Nugroho menyatakan, keempat tempat tersebut tidak ada keterkaitan satu sama lain. 

"Perlu saya jelaskan bahwa dari empat TKP (tempat kejadian perkara) yang ada, satu sama lain tidak ada keterkaitan. Saya tegaskan dulu, baik yang di Bogor, Duren Sawit, Pariaman Kota, maupun Cikande Serang," kata Agus di Gudang Penyimpanan Aset Kemendagri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 19 Desember 2018.

Usai Mangkir, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi e-KTP

Agus menambahkan, polisi telah memeriksa para saksi dan beberapa pihak terkait dengan tercecernya e-KTP di empat tempat berbeda tersebut. 

"Terkait dengan pihak yang bertanggung jawab, dari hasil penyelidikan tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan tercecernya e-KTP dimaksud," ujarnya.

Eks Napi e-KTP Andi Narogong Mangkir Panggilan KPK

Ia menegaskan, dari penyelidikan polisi tercecernya e-KTP di empat lokasi berbeda adalah murni kelalaian. Dan, ketidaksediaan sarana prasarana, baik penyimpanan maupun pemusnahan di daerah.

"Oleh karenanya, terkait dengan penyelidikan di lingkungan Bareskrim, kita sepakat untuk penemuan KTP elektronik yang tercecer penyelidikannya dihentikan," ucapnya.

Sedangkan terkait kelalaian petugas Disdukcapil di daerah, Polri menyerahkan masalah tersebut pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Terkait dengan tindakan terhadap pejabat yang bertanggung jawab, sepenuhnya kami serahkan kepada Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Dukcapil untuk memberikan sanksi administrasi lebih lanjut," katanya. (asp)

Miryam S. Haryani.

KPK Perpanjang Pencegahan Mantan Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP

Miryam dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2025