Usai Mangkir, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi e-KTP

Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Adimaja

Jakarta, VIVA – Mantan terpidana Andi Narogong, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 19 Maret 2025. Dia dipanggil berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik atau e-KTP.

KPK Sebut BPK Sudah Selesai Hitung Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Kuota Haji, Berapa Nilainya?

"Andi Narogong di-reschedule hari ini ya. Dan sudah hadir," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.

Tessa belum bisa menjelaskan secara rinci soal pemeriksaan mantan terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut. Saat ini, Andi Narogong baru akan mulai menjalani pemeriksaan bersama penyidik.

Datangi KPK, Masyarakat Pemerhati Haji Laporkan Dugaan Maladministrasi dan Monopoli Haji

Panggilan Andi Narogong hari ini merupakan penjadwalan ulang pemanggilan yang dilakukan penyidik pada Selasa kemarin. Andi tidak hadir panggilan penyidik kemarin tanpa memberikan alasan yang jelas.

Andi merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi e-KTP. Dia telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara ini pada tahun 2018.

Kejagung Blak-blakan Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pasca Operasi Ambeien

Andi juga dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai waktu uang diperoleh.

KPK sendiri masih menangani kasus korupsi e-KTP dengan dua orang tersangka. Mereka ialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani dan pengusaha Paulus Tannos.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.

"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK: BPK Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

KPK mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan penghitungan terhadap kerugian keuangan negara di kasus dugaan korupsi kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2025