Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Robertus Robet

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan status dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, tetap tersangka meskipun saat ini tidak ditahan.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

Pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pun terus dilakukan. Sehingga kasus ini berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. 

"Status sampai dengan hari ini masih sebagai tersangka. Tapi ingat, untuk Pasal 207 KUHP, ancaman hukuman cuma 1 tahun 6 bulan. Jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. 

Jawaban Nyeleneh Casis saat Ditanya Tujuan Masuk Polisi Bikin Geleng-geleng Kepala

Ia menjelaskan, dalam memproses perkara ini, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberapa saksi ahli, baik pidana juga ahli bahasa. 

Kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk pasal 207 KUHP. Setelah itu dinyatakan cukup. Dari hasil gelar perkara tersebut, maka penyidik Direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum dengan mendatangi kediaman Robertus Robet dan membawanya ke kantor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

Alex Marwata Sebut Jangan Harap Pimpinan KPK Jadi Malaikat: Saya Khawatir Masyarakat Akan Kecewa

“Yang bersangkutan sudah mengakui betul tadi seperti apa yang disampaikan secara verbal, secara narasi yang disampaikan pada saat demo hari Kamis kemarin," ujarnya. 

Kemudian, kata dia, pemilihan diksi, pemilihan narasi, Robet mengakui semuanya. Jadi, secara hukum perbuatan melawan hukum untuk Pasal 207 KUHP terpenuhi. 

"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya, dan itu mendiskreditkan. Tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya," ujarnya. (ase)

Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun

Kepolisian Bakal Lakukan Penyelidikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Libatkan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron

Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap aktor Kim Soo Hyun akan dimulai dari laporan yang diajukan ke Kantor Kepolisian Gangnam pada 20 Maret lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2025