Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Robertus Robet

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan status dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, tetap tersangka meskipun saat ini tidak ditahan.

Kemlu Pastikan Aparat Kepolisian Peru 'All Out' Usut Penembakan Staf KBRI Lima

Pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pun terus dilakukan. Sehingga kasus ini berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. 

"Status sampai dengan hari ini masih sebagai tersangka. Tapi ingat, untuk Pasal 207 KUHP, ancaman hukuman cuma 1 tahun 6 bulan. Jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. 

Pimpinan DPR Bakal Rapat Bahas Tuntutan Rakyat 17+8 Hari Ini

Ia menjelaskan, dalam memproses perkara ini, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberapa saksi ahli, baik pidana juga ahli bahasa. 

Kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk pasal 207 KUHP. Setelah itu dinyatakan cukup. Dari hasil gelar perkara tersebut, maka penyidik Direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum dengan mendatangi kediaman Robertus Robet dan membawanya ke kantor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

TNI Siap Amankan Aksi Unjuk Rasa jika Diminta Bantu oleh Aparat Kepolisian

“Yang bersangkutan sudah mengakui betul tadi seperti apa yang disampaikan secara verbal, secara narasi yang disampaikan pada saat demo hari Kamis kemarin," ujarnya. 

Kemudian, kata dia, pemilihan diksi, pemilihan narasi, Robet mengakui semuanya. Jadi, secara hukum perbuatan melawan hukum untuk Pasal 207 KUHP terpenuhi. 

"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya, dan itu mendiskreditkan. Tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya," ujarnya. (ase)

Buron asal Sri Lanka (kiri) dan (kanan) ditangkap di Indonesia

Buronan Nomor 1 Sri Lanka Ditangkap di Jakarta, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan

Lima buronan kelas kakap asal Sri Lanka ditangkap di Tanah Air.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2025