Kesatuan Nelayan Nilai IMB Reklamasi untuk Bisnis Semata

Nelayan gelar aksi damai menyegel pulau reklamasi di Teluk Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, didesak mengkaji kembali kemanfaatan pulau reklamasi yang diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai penerbitan IMB hanya untuk bisnis semata.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

"Kami membaca terbitnya IMB ini, pemanfaatan Pulau D, dalam upaya komersil. Sehingga tidak lain adalah bisnis semata," kata Ketua KNTI, Ahmad Martin Handiwinata di Matraman, Jakarta Timur, Minggu 23 Juni 2019.

Ahmad mengungkapkan, sejak awal reklamasi tidak pernah mempertimbangkan kepentingan nelayan dan juga lingkungan. Dia menyayangkan kepentingan bisnis dan kebutuhan lahan daratan lebih diutamakan dalam hal ini.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

"Tidak lain, tidak bukan, ini adalah kepentingan yang tidak mengindahkan dan mempertimbangkan nelayan dan lingkungan hidup," ujar Ahmad.

Menurut KNTI, ada persoalan aturan dasar yang cacat dalam penerbitan IMB tersebut. Sehingga mereka mendesak Gubernur Anies untuk bisa mencabut terbitnya IMB tersebut.

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

"Menurut saya karena adanya ketidakpastian arah, jika itu dicabut," kata Ahmad.

Sebelumnya, Gubernur Anies menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pulau reklamasi di Jakarta. Anies juga menyebut Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 menjadi dasar pembangunan di pulau reklamasi.

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025