Stafsus Pramono Sebut Tanggul Beton di Cilincing Bukan Kewenangan Pemprov
- Tangkapan layar
Jakarta, VIVA – Kemunculan tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menimbulkan polemik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan proyek tersebut bukan berada di bawah kewenangan mereka.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menegaskan izin pembangunan tanggul itu menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP,” kata Chico, saat dihubungi, dikutip Kamis, 11 September 2025.
Tanggul beton Cilincing, Jakarta Utara jebol
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Chico menambahkan, tanggul itu berdiri di kawasan Pelabuhan Marunda, Cilincing. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut juga bisa ditanyakan kepada pengelola pelabuhan.
Meski begitu, ia memastikan Pemprov Jakarta tidak menutup mata terhadap keluhan nelayan yang kesulitan melaut akibat keberadaan tanggul.
“Tentunya semua keluhan warga Jakarta menjadi perhatian bagi kami di Pemprov Jakarta dan Bapak Gubernur khususnya, kita akan melihat apa yang menjadi kemudian kendala bagi nelayan terkait hal ini dan ke depan semoga ada solusi untuk bisa memitigasi,” ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta langsung memberikan klarifikasi. Pihaknya memastikan tanggul tersebut bukan bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang sedang berjalan di pesisir utara Ibu Kota.
“Tanggul tersebut bukan bagian dari proyek atau pekerjaan Tanggul NCICD,” tegas Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro, saat dihubungi.
Tanggul laut di pesisir pantai kawasan Marina Tawangsari Kota Semarang jebol
- tvOne/Teguh Sutrisno
Hal senada disampaikan Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Alfan Widyastanto. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atas pembangunan tanggul tersebut.
“Dinas SDA DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul tersebut,” kata Alfan.
tvOnenews/Abdul Gani Siregar